Pandangan Fraksi DPRD Kuansing Terhadap Ranperda Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM

Selasa, 18 September 2018

PELITARIAU, Kuansing - Sidang Paripurna DPRD Kuansing, Senin(17/09/2018) dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap tentang Ranperda penyiaran publik lokal kuansing FM.

Sidang kali ini dihadiri Bupati Kuansing H Mursini, Sekda DR Dianto Mampanini, Kepala Dinas, Kabag, Kabid, Camat se-Kuansing, pimpinan Bank, perwakilan Kaporles, Rektor Unik, dan para undangan lainya.

Dari 35 orang anggota DPRD Kuansing, yang telah hadir mengisi absen sebanyak 22 orang anggota DPRD Kuansing, sesuai dengan aturan sidang sudah bisah dilaksanakan," ujar Sekwan DPRD kuansing, Mastur SE saat membuka sidang paripurna.

Sidang dipimpim oleh Wakil 1 DPRD Kuansing, Sardiyino Amd. Dalam pengantar sidang paripurna, Sardiyono menyampaikan bahwa DPRD Kuansing, telah membahas Ranperda tentang penyiaran publik lokal kuansing FM pada rapat internal DPRD Kuansing beberapa waktu yang lalu.

Pandangan fraksi Golkar disampaikan oleh Masran Ali, menurut fraksi golkar penyiaran publik lokal Kuansing FM, adalah lembaga penyiaran yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD Kuansing.

Selanjutnya fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Jefri Antoni, harus mempunyai badan hukum yang sah, agar dapat menggunakan radio tidak di jangkau satu arah.

Dari pandangan fraksi NasDem yang disampaikan oleh Sarjan M, terbentuk LPPL agar dapat didukung, supayah pemerintah daerah agar membangkitkan minat masyarakat masyarakat terhadap radio.

Kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi PPP yang disampaikan oleh Naswan SE, terkait proses perizan menyarakan bahwa harus diteliti cermat jangan sampai ada masalah dikemudian hari.**Levis