Produk Makanan Inpor Tanpa Lebel BPOM Beredar Di Tembilahan

Sabtu, 26 Juli 2014

Ilustrasi :

TEMBILAHAN (PR) – Insfeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah agen dan distributor yang ada di daerah Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau pada Selasa (21/07/2014) kemarin, dalam Sidak itu, tim menemukan sejumlah produk yang tanpa dilengkapi nomor registrasi dari BPOM.

Sidak yang dilakukan oleh Dinas perdagangan (Disperindag) Inhil ini dilakukan untuk menyikapi maraknya peredaran makanan atau produk tanpa lebel BPOM yang bersumber dari impor tanpa izin.

Kepala Dinas Perdagangan Inhil, Pahrolrozy dalam menyikapi maraknya peredaran produk-produk impor tanpa izin ini, maka dirinya bersama tim akan terus melakukan pengawasan dan penghentian peredaran produk.

“Jadi untuk mengantisipasi beredarnya produk-produk yang tidak memenuhi standar nasional di Indonesia, sejak beberapa waktu lalu kita sudah mulai sidak ke sejumlah agen dan distributor yang ada di Tembilahan,” kata Pahrolrozy.

Pihaknya menyebutkan, sidak tersebut akan terus dilakukan hingga beberapa waktu ke depan, Dalam sidak yang dipimpin oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen, beserta staf teknis yang menangani masalah perdagangan.

“Kita akan terus pantau dan awasi peredaran minuman minuman impor ini di Tembilahan, untuk beberapa minuman yang ditemukan tidak sesuai aturan peredarannya, sudah kita ambil sampel,” tukasnya.

 Agen dan distributor juga diberi peringatan dan pembinaan, jika tetap masih mengedarkan produk produk tersebut akan diberlakukan tindakan tegas, dan izinnya akan dipertimbangkan.(PR-cr01)