Dugaan Kerugian Negara Rp270M, Pusat Studi Anti Korupsi UIR Tanyakan Persoalan Dana Bansos Bengkalis

Selasa, 11 September 2018

Dr. Muhammad Nuruk Huda, S.H., M.H

PELITARIAU, Pekanbaru - Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, resah. Pasalnya tidak kunjung selesainya pengungkapan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Bengkalis. 

''Kami meminta kepada Polda Riau untuk segera menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi dana bansos di Bengkalis yang diduga negara dirugikan Rp270 milliar lebih,'' kata Nurul Huda kepada pelitariau.com Minggu sore (11/9/2018).

Ahli hukum pidana ini menegaskan, apabila Polda Riau tidak serius menuntaskan kasus tersebut, sebaiknya polda menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK. 

Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau khawatir, apabila korupsi dana bansos Bengkalis tahun 2012 yang diduga melibatkan Bupati Bengkalis tidak diselesaikan dengan tuntas, maka akan mengganggu penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. 

''Kami khawatir persepsi Polda Riau dimata masyarakat menjadi tidak baik,'' tandas Nurul Huda.

Selain itu, Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau juga khawatir jika persoalan ini dibiarkan berlama-lama untuk diselesaikan dengan tuntas, maka dapat menggangu agenda pemberatasan korupsi yang sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

''Padahal dalam kasus dana bansos ini sudah ada 8 orang yg divonis bersalah,'' tambah Nurul.

Anehnya, lanjut Nurul Huda, pihaknya bertanya-tanya mengapa kasus tersebut lambat dituntaskan? Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau mengamati kasus tersebut seperti dibuat serial sinetron yang berepisode. 

Karena Penyidik Kasus Dana Bansos itu sudah mengeluarkan Sprindik Jilid II. "Lantas masyarakat bertanya-tanya, berapa sprindik yang diperlukan menuntaskan perkara tersebut. Ini menurut kami tidak baik bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi khususnya di Riau,'' tegas Nurul.

Untuk itu, tambah doktor muda yang sering dimintai keahliannya di pengadilan ini berpendapat, ini merupakan kesempatan terbaik bagi Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko untuk meninggalkan jejak harum di Bumi Lancang Kuning dengan menuntaskan kasus korupsi dana bansos Bengkalis tahun 2012. **Prc2