Cukong Narkoba lintas Kabupaten Di Riangkus Satnarkoba Polres Inhu

Sabtu, 01 September 2018

Fhoto Tersangka dan Barang Bukti

PELITARIAU  Inhu - Kapolres Indragiri Hulu [Inhu] melalui Paur Humas mengatakan Pada hari jum'at tanggal 31 agustus 2018 sekira pukul 22.30 Wib Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki / Tsk yang patut diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Shabu.

Nama identitas tersangka MJ alias MT bin AF, lahir di Medan 7 Desember 1984, Agama Islam, Suku Melayu, Pekerjaan Buruh, Alamat sekarang Ukui 2 Simpang Barito PT GANDAHERA HENDANA Kec Lirik Kab Inhu, tempat kejadian ketika dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba Polres Inhu TKP nya di Simpang Barito Desa Redang Seko Kec Lirik  Kab Inhu, Ujar  IPTU Juraidi.

Kronologis penangkapan berdaraskan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika atau sering adanya transaksi narkotika  jenis shabu di simpang barito Desa Redang seko Kec Lirik  Kab Inhu.

Sambung Paur Humas setelah Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH MH mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan personil satnarkoba yang dipimpin oleh kanit Operasional  AIPTU Joko Wiyono melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi yang diperoleh dan informasi yg berhasil dihimpun TO atas nama MJ alias MT bin AF.

"Selanjutnya setelah dilakukan diskusi dilapangan dan diperoleh cara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama MJ alias MT langsung personil satnarkoba melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan saudara MJ alias MT, dan membawa pelaku serta barang bukti ke polres inhu guna penyidikan lebih lanjut," Jelasnya. 

Barang Bukti yg diamankan Di TKP saat dilakukan penangkapan ditemukan 2 [dua] bungkus shabu seberat  7,9 [tujuh koma sembilan] gram, 1 [satu]  unit HP merk nokia, 1 [satu] helai celana pendek Jeans, 1 [SATU] helai jaket warna hitam, 1 [satu] buah kotak rokok merk sampurna dan uang tunai Rp 250.000 [dua ratus lima puluh ribu rupiah].

Tindakan yang dilakukan untuk peyidikan Tim Satnarkoba Polres Inhu saat ini telah mengamankan Tersangka, melakukan riksa kepada Tersangka, melakukan riksa para saksi, melakukan sita BB, melengkapi administrasi penyelidikan dan Penyidikan.

"Lanjut Paur Rencana Tindak Lanjut, melaksanakan Gelar Pekara  menimbang BB ke Pengadaian, membawa BB Shabu ke Balai POM Pekanbaru, melakukan pengembangan serta melakukan koordinasi dengan JPU," Pungkas Humas Polres Inhu Iptu Juraidi.**