Kesbagpol Inhu Gelar Pelatihan Bela Negara di Wisma Ferdi Pematang Reba

Kamis, 30 Agustus 2018

Fhoto Peserta Pelatihan Bela Negara

PELITARIAU, Inhu –  Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu] melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik [KesbangPol] pada hari rabu [29/8/2018] bertempat Wisma Ferdi di Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran - Inhu mengundang masyarakat untuk mengikuti kegiatan Program Bela Negara.

Setiap Kecamatan se kab Inhu dalam kegiatan tersebut harus mengutus sedikitnya 4 orang pemuda yang telah direkomendasikan Camat setempat, diperkirakan jumlah peserta 40 orang.

Dalam sambutan Kaban Kesbangpol, Adri S Sos diwakili oleh Kabid Bina Ideologi Bela Bangsa Kab Inhu, Ardiansyah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara khusus di Inhu.

Dikatakan Kabid Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara karena hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

Diujung arahan Armansyah minta kepada peserta agar mengikuti kegiatan ini agar dapat memahaminya bagaimana sebab untuk membela negara bukan semata tanggung jawab negara tapi ada juga hak dan tanggung jawab masyarakat, makalah dilakukan kegiatan bela negara tersebut, Jelas Kabid.

Selanjutnya Tutor [Pembicara] dari Ditjen Polpum Bidang Bela Negara saat pembekalan menambahkan secara fisik hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara.

Sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Sambung Ditjen Polpum didalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik, pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

Pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. 

"Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara," Ujar Ditjen Polpum, Johan Saragi, SH.

Selanjunya landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer, subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).

Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Sebut Johan, dibeberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

"Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara," Bebernya.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara adalah Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara, Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.

Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya, hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember, penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No 28 Tahun 2006, jelasnya.

Giat bela negara tersebut berlangsung sampai selesai sekitar jam 16 00 stuasi keadaan tetap kondusif dan aman.**