Tiga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dilantik Oleh Ketua Bawaslu RI

Senin, 20 Agustus 2018

Tiga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilantik

PELITARIAU, Meranti  - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti resmi dilantik oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, yang dilaksanakan di hotel Bidakara, Jakarta. Pelantikan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan jumlah 1.914 Komisioner dari 514   Bawaslu Kabupaten/Kota Se Indonesia. 

Dan pelantikan ini tercatat pada rekor Muri (Musium rekor Indonesia), tercatat sebagai pelantikan Pejabat publik terbesar yang dilaksanakan serentak.

Sekedar informasi, Ada Tiga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilantik, yaitu Syamsurizal, S.Ip (Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggan dan Sengketa), Romi Indra, SE (Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga), M. Zaki, SPd (Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data).

Selanjutnya setelah pelantikan dilaksanakan, pada tanggal 17 Agustus 2018, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan pleno untuk memilih Ketua, Pemilihan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup, dan terpilih Syamsurizal sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranri periode 2018 sampai dengan 2023.

Kepada awak media,Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranri periode 2018 sampai dengan 2023 Syamsurizal mengharapkam dengan dilantiknya dirinya dan menjadi ketua di Bawaslu Kepulauan Meranti dapat amanah dalam mengemban tugas.

"Karna kami bertiga adalah bawaslu Perdana dikabupaten Meranti periode 2018-2023, semoga kami slalu solid dan kompak dalam mengemban amanah ini," ungkapnya, pada Senin (20/08/2018) sore melalui pesan Whatsapp.

"Karna tegaknya demokrasi dan pemili yang berkeadilan diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sudah berada di pundak kami sebagai Pengawas pemilihan umum," tambahnya. 

Sementara itu, Salah seorang Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra, SE juga mengumumkan kepada Masyarakat bahwa mempunyai Abang Ipar yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN, yakni Abdul Aziz, SHi, dan juga terdaftar pada  DCS (Daftar Calon sementara) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.  

"Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," terangnya. 

Kendati begitu, Romi dengan tegas mengatakan akan menjaga netralitas, independensi  dan integritas sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan akan menindak tegas  terhadap pelaku pelanggaran yang tidak tertib dan tidak taat aturan sebagaimana peraturan perundang - undangan, tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu. ** rls