Dugaan Ujaran Kebencian, Polres Inhu Sudah Periksa 3 Ahli

Senin, 13 Agustus 2018

Fron Pembela Islam (FPI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Alifahmi Aziz memperlihatkan SP3HP dari polres Inhu atas perkara yang dilaporkannya dalam dugaan ujaran kebencian

PELITARIAU, Rengat - Dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan ketua Fron Pembela Islam (FPI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Alifahmi Aziz ke Polres Inhu, terus bergulir. ketua FPI melaporkan postingan media sosial facebook atas nama akun Supandi pad 4 April 2018 lalu dinilai mengandung SARA.

Akun facebook atas nama Supandi, merupakan milik Supandi sehari-hari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat Kepala bagian (Kabag) protokoler Sekretariat daerah (Setda) Inhu. Dalam perkara dugaan ujaran kebencian, penyidik menggunakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepada terlapor. 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari Polres Inhu yang di terima ketua FPI Inhu, Alifahmi Aziz,  pelapor dan terlapor sudah di periksa oleh penyidik dan sesuai SP2HP tanggal 7 Agustus 2018. 

Penyidik juga memberitahukan kepada pelapor, kalau perkara yang dilaporkan sudah dilakukan penyidikannya oleh polisi dan 3 orang ahli, terkait perkara yang ditangani juga sudah diambil keterangannya. Tiga orang ahli yang sudah di periksa penyidik adalah ahli bidang bahasa atas nama Dr Dudung Burhanuddin MPd dari Universitas Negeri Riau.

Selanjutnya ahli kedua yang di ambil pendapatnya adalah Teguh Arifiyadi SH MH CEH CHFI dari kementrian informasi dan komunikasi RI dan ahli bidang pidana Dr Erdianto SH MHum dari Universitas Negeri Riau.

"Sudah tiga kali saya terima SP2HP dari Polres Inhu, atas laporan saya terhadap postingan akun facebook atas nama Supandi, saya lihat polisi serius menangani laporan saya," kata ketua FPI Inhu Alifahmi Aziz, kepada wartawan Senin (13/8/2018).

Dijelaskan Alifahmi, banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya atas perkembangan laporanya ke Polres Inhu dalam dugaan SARA oleh akun facebook atas nama Supandi. "Melalui perkembangan SP2HP dari Polres Inhu ini, saya sampikan bahwa perkara ini terus berlanjut, kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," jelas Alifahmi.

Terpisah, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK dikonfirmasi Senin (13/8/2018) melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy SH SIK  membenarkan atas sudah diambilnya keterangan 3 orang pendapat ahli. "Dalam waktu dekat, perkaranya akan kita gelar," jelasnya. **Prc2