Program RSLH Sangat Membantu Warga Kurang Mampu

Jumat, 03 Agustus 2018

Fhoto RSLH Dan Ketua Pokmas Lagi Rakor Dengan Kabid PKPP, Pak H Armansyah

PELITARIAU, Inhu - Ketua Kelompok Masyarakat [Pokmas] Rumah Sederhana Layak Huni [RSLH] Desa Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu] Provinsi Riau melalui Tenaga Tehniknya, Abral Tanjung ketika lagi mengawasi salah satu Pembagunan RSLH di Dusun 1 RT 01/ RW 01Air Molek II kepada pelitariau.com Jum,at [3/8/2018].

Abral Tanjung mengatakan bahwa penerima Rumah Sederhana Layak Huni [RSLH] harus memenuhi kriteria yang telah memiliki lahan dan minimal lima tahun tinggal di desa tersebut.

“Kriteria salah satunya yang berhak mendapatkan bantuan RSLH dia harus memiliki lahan dan sudah menetap minimal tinggal 5 [Lima] tahun di desa tersebut dan sebelum dibangun Team Dinas PKPP turun kelapangan untuk mengetahui berhak atau tidaknya dari kriteria yang sudah diatur dalam program RSLH," Ujarnya.

Keseluruhannya di Kecamatan Pasir Penyu - Inhu yang mendapatkan bantuan RSLH sekitar 36 unit terdiri dari Kelurahan Kembang Harum 9 unit, Kelurahan Sekar Mawar 7 unit, Kelurahan Tanjung Gading 10 unit dan Desa Air Molek II 10 unit.

"Dikatakannya Alhamdulillah khusus Desa Air Molek II bantuan RSLH dari Dinas Perumahan Pengawasan Pemukiman dan Pertanahan [PKPP] Provinsi Riau yang kami usulkan sebelumnya sebanyak18 unit namun yang disetujui sebanyak 10 unit," terangnya.

Masih sambung Abral saat ini Dana yang sudah dicairkan Dinas PKPP kepada Pokmas untuk pelaksanaan pembangunan sudah 40% untuk fisik RSLH dengan dana yang ada sampai saat ini sudah kami bangun keseluruhannya sebanyak 10 unit kondisinya yang sudah dipasang atapnya sebanyak 3 unit yang lainnya sudah terpasang sebagian dindingnja.

Dari dana anggaran tahap 1 sebanyak 40% akan kami usahakan sampai mengusulkan pencairan tahap kedua sebesar 30% sudah berdiri keseluruhannya terpasang dinding serta sudah dicor Slop atas, Jelasnya.

Sementara,  Kepala Dinas PKPP (Perumahan Pengawasan Pemukiman dan Pertanahan) Provinsi Riau, M Amin melalui H Armansyah MT Kabid PKPP ketika Rapat Koordinasi dengan Ketua Pokmas se Kab Inhu, rabu malam [01/8/2018] di Aula Gedung Serba Guna Desa Air Molek II.

Dalam Rakor memaparkan kedatangannya di kab Inhu turun kelapangan untuk memberikan semangat kepada Pokmas supaya tetap serius bisa menyelesaikan RSLH sesuai dengan kesepakatan awal antara Pengguna Anggaran dengan Ketua Pokmas.

Kabid berharap kepada pokmas di kab inhu harus kompak dan sering koordinasi dengan yang lainnya karena kita semua satu program untuk membantu keluarga kita yang membutuhkan hidup layak dari rumah yang bakal ditempatinya.

Seandainya ada permasalahan dilapangan jangan didiamkan saja silahkan koordinasi dengan Kabid atau Kasi Dinas PKPP, HP kami tetap aktif 24 jam, jangan diselesaikan sendiri sendiri sebab kalau menyelesaikannya tanpa kerjasama dengan Kabid atau Kasi apabila dikemudian hari tidak bisa dipertanggung jawabkan tentu yang dirugikan Pokmas itu sendiri.

Masih ulas Kabid, contoh yang kurang baik seperti kejadian di kab Kuansing karena pokmasnya membangun RSLH tidak mau koordinasi dengan Kabid dan Kasi setelah Tim turun kelapangan menemukan kesalahan karena pokmas tidak menggikuti Bestek [Gambar] salah satu RSLH yang sudah rampung pembangunannya terpaksa pondasinya dibobol oleh tim terbukti kesalahannya otomatis pokmas harus bertanggung jawab menyelesaikannya dengan dana sendiri sebab Dinas PKPP minta pembangunannya segera diselesaikan sesuai dengan petunjuk gambar, Tegas Armansyah.

Pintanya bagi pokmas yang merasa harga bahan yang tercamtum dalam Rencana Anggaran Biaya [RAB] dibelanjakan didaerahnya harga bahan diatas RAB dia siap akan membantu membelikan dan mengantarkan kedaerah dari Pekan Baru sesuai harga di RAB.

Dengan syarat yang membayarkannya ke Toko Pokmas langsung sebab kabid dan kasi tidak berhak menerima uang berupa apapun dari pokmas untuk membeli bahan bangunan RSLH karena sudah diserahkan sepenuhnya penyelesaiannya kepada pokmas, Jelas Armansyah Kabid PKPP Provinsi Riau yang berKantor di PUPR Provinsi Riau lantai VI itu.[**]