Warga Pasir Ringgit Gembong Shabu Ditangkap Di Kelayang

Ahad, 29 Juli 2018

Fhoto Tersangka Diamankan Polisi

PELITARIAU, Inhu - Pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2018 sekira pukul 21.30 wib. Telah di amankan seorang laki laki bernama JS alias JJ Bin MS, LK, 22 tahun, Tani, islam, Desa Pasir Ringgit Kec Lirik Kab Inhu yang diduga memiliki menyimpan, menguasai, dan atau  menyediakan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu -Shabu tempat kejadiannya di Jalan Lintas Negara Kuansing Inhu, di Kel Simpang Kelayang Kec Kelayang Kab Inhu, Ujar Kapolres Inhu melalui Paur Humas, Iptu Juraidi.

Sambung Paur Humas Kronologis Kejadian Pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2018 sekira jam 21.00 Wib Anggota Polsek Kelayang melaksanakan kegiatan cipkon K2YD didepan Mako Polsek Kelayang di Pimpin Langsung oleh Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan Sekira pukul 21.30 wib, 1 (satu) orang laki laki menggunakan motor merk Honda Revo warna Putih Nomor Polisi BM 9367 VY melintas di depan mako polsek kelayang. 

Pada saat itu Brigadir Evan Herman dan Brigadir  Arfinsyah Hasibuan  melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah digeledah badan dan ditemukan 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu didalam kantong celana jeans warna hitam milik saudara JS alias JJ Bin MS dan pelaku mengakui bahwa barang berupa 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu tersebut adalah miliknya, dan untuk saat Ini terhadap pemilik / yang menguasai barang sedang dilakukan Interogasi, Jelasnya.

Dalam Berita Acara Perkara sebagai pelapor Dimas Mulya, LK, 22 Tahun, Polri, islam, Aspol Polsek kelayang dan Saksi Evan Herman, LK, 32 Tahun, Polri, islam, Aspol Polsek kelayang dan Arfinsyah Hasibuan, LK, 29 Tahun, Polri, islam, Aspol Polsek kelayang.

"Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Putih Nomor Polisi BM 9367 VY, 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu serta 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam," beber Iptu Juraidi.

Tindakan yang dilakukan saat ini membuat laporan polisi, mencatat saksi saksi, melengkapi mindik dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pungkasnya.[**]