DPRD Inhu Diingatkan, Tingkatkan Peran dan Fungsi

Ahad, 29 Juli 2018

Kantor DPRD Kabupaten Indragiri hulu

PELITARIAU, Jakarta - Kepala Badan keahlian DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk menuturkan bahwa untuk memperkuat peran lembaga, perlu mengoptimalkan fungsi yang ada. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Sumatera Selatan, terkait konsultasi fungsi dan peran DPRD dalam optimalisasi Otonomi Daerah.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD memiliki 3 fungsi seperti DPR RI yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Di bidang legislasi, pelaksanaan fungsi diwujudkan dengan membentuk peraturan daerah.

“Di fungsi ini tentu nanti ada program-program dari peraturan yang betul-betul bisa menjadi instrumen hukum dalam rangka mewujudkan tujuan dari pemerintahan. Bagaimana mensejahterakan masyarakatnya,” kata Johnson di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2018) di kutif dari laman wabsite DPR RI.

Sementara pada fungsi anggaran, DPRD bertugas untuk membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah.

Kemudian dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD melakukan pengawasan terhadap kedua fungsi di atas. Mengawasi fungsi legislasi, memastikan peraturan daerahnya dilaksanakan atau tidak. Mengawasi fungsi anggaran apakah realisasi program sesuai anggaran yang dikeluarkan, mengawasi anggaran Dana Desa, mengingat anggaran yang masuk ke desa saat ini dalam jumlah besar.

Untuk diketahui, tujuan dari Dana Desa itu adalah agar program pembangunan desa bisa terwujud sehingga masyarakat desa itu bisa benar-benar menikmati buah pembangunan.

“Dengan Dana Desa ini diharapkan bisa langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat. Kita juga berharap agar DPRD bisa melihat program-program potensial yang ada di wilayah Kabupaten Indragiri. Untuk melaksanakan itu semua, perlu dilakukan optimalisasi fungsi. Sehingga peran DPRD benar-benar terlihat dan kuat,” pungkas Johnson. **Argus