Kesbangpolkam Sosialisasi dan Pembinaan Kepada Ormas Dan LSM Se Kab Inhu

Jumat, 27 Juli 2018

Fhoto Jaksa Iskandar Tanjung SH Sebagai Narasumber Sosialisasi Pembinaan Kepada Perwakilan Ormas Dan LSM Se Kab Inhu

PELITARIAU, Inhu - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu [Kejari Rengat] ketika menjadi narasumber di dalam acara Sosialisasi Pembinaan Ormas yang digelar Kesbangpolkam di Aula Kantor Bappeda Inhu dihadapan diratusan Ormas dan LSM se Kab Inhu.

Kejaksaan menjelaskankan Keberadaan sebuah Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat adalah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, kalau tujuan ini dilaksanakan maka pemerintah wajib melakukan pembinaan terhadap Ormas ataupun LSM.

Selanjutnya ada beberapa Tujuan Ormas lainya yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan kearifan Lokal serta budaya yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu pula Ormas juga bertujuan untuk melestarikan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Ormas juga bertujuan mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.

Penegasan ini disampaikan oleh  Perwakilan TU/Intel Kajari Rengat Iskandar Tanjung SH sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Ormas dan LSM Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu] Tahun 2018 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Inhu, Kamis [25/7/2018].

"Diujung pencerahannya yang terpenting adalah Rubah Imej, Estetika, Etika dan perlihatkan manfaat keberadaan organisasi tersebut sehingga dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah," Jelas Iskandar, Alumni Fak Hukum Unilak Pekan Baru itu.[**]