Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Siap Mencegah dan Menangani Kasus Kekerasan Seksual

Jumat, 13 Juli 2018

Juwita Ratna Sari Kabid Pemberdayaan Perempuan dan anak Meranti

PELITARIAU, Meranti - Awal Tahun 2018 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Telah melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan menginformasi kepada kepada camat, kepala desa, lurah dan tim penggerak PKK agar bersinergi melakukan eliminasi kekerasan seksual terhadap anak di wilayah masing2 melalui pembentukan P2TP2A dan mengaktifkan kembali program PKK yaitu pola asuh anak dan remaja (PAAR). 

Pada saat itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana Drs.Asrorudin,M.Si melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak "Juwita Ratna Sari"menyampaikan harapan kepada pihak Pemerintah Kecamatan,  Desa dan Kelurahan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, agar meneruskan informasi kepada orang tua yg memiliki anak dan remaja untuk memperhatikan tumbuh kembang serta perawatan anak melalui cara memberi pengertian dan penjelasan kepada anak tentang bagian tubuh mana yang tidak boleh di pegang oleh orang lain merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan untuk pencegahan dini. 

Orangtua juga seharusnya menyadari atau lebih peka, tentang gejala yang dialami oleh anak misalnya perubahan perilaku. 

Mengajari anak tentang pentingnya perlindungan diri.Lebih lanjut jika anak sudah menjadi korban kekerasan seksual maka peran masyarakat sangat diperlukan agar anak korban kekerasan tidak merasa terintimidasi oleh lingkungan sekitar, membantu korban agar bisa hidup dengan normal seperti biasa dan tidak dijauhi.

Terkait penanganan terhadap kasus anak yang mengalami kekerasan seksual, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bersama P2TP2A kabupaten kepulauan memberikan konseling dan bantuan terapi psikologis agar anak korban kekerasan seksual bisa kembali pada kehidupan normal. 

Selanjutnya, anak korban kekerasan seksual yang masih sekolah, kami fasilitasi agar dapat melanjutkan pendidikannya. 

Bersama P2TP2A , bidang pemberdayaan oerempuan dan perlindungan anak juga mendampingi kasus kekerasan seksual yang ditangani aparat kepolisian hingga pengadilan.

Terakhir kembali kami menegaskan bahwa meski Pemerintah memiliki regulasi demi mencegah kekerasan seksual terhadap anak melalui  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak namun orangtualah yang harus berperan aktif dalam melindungi buah hati. 

Kami menginformasikan kepada masyarakat,Jika melihat, mendengar dan mengalami kekerasan (KDRT maupun seksual) baik terhadap perempuan dan anak, dapat mendatangi P2TP2A Kabupaten Kepulauan Meranti,Sekretariat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengendalian penduduk dan keluarga berancana Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Atau dapat menghubungi Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan PUG "Sdri.Junaida" Srikandi P2TP2A kami yang telah berpengalaman dan kompeten dalam menangani masalah perempuan dan anak, melalui Telp/SMS/WA :  08117676092.Masyarakat jangan takut, karena kerahasiaan pelapor dan korban dijaga. ** adit