Pilkada Riau, Sentra Gakkumdu Kampar Tahan Pelaku Pencoblosan 2 Kali

Ahad, 01 Juli 2018

Syamsuardi di periksa oleh Gakkumdu hingga dini hari, setelah melewati rangkaian pemeriksaan Syamsuardi langsung di bawa oleh penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1x24 jam

PELITARIAU, Kampar - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar melakukan penahanan terhadap pelaku pencoblosan dua kali. Pelaku bernama Syamsuardi petugas KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar

Sebelum ditahan, Syamsuardi di periksa oleh Gakkumdu hingga dini hari, setelah melewati rangkaian pemeriksaan Syamsuardi langsung di bawa oleh penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1x24 jam dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu.

Ketua Banwaslu Riau, Rusidi Rusdan SAg MPdi, Minggu (01/7/2018) menjelaskan, Syamsuardi petugas KPPS 03 tersebut di jerat  Pasal 178 B Jo 178 A UU No 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 01 thn 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang.

"Anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Syamsuardi saat ini sudah di bawa ke tahanan Mapolres Kampar sekitar pukul 00.20 dini hari," jelasnya.

Lebih jauh disampaikannya, terduga pelaku pencoblosan dua kali tersebut, dilakukan  penangkapan dan ditahan selama 1 x 24 jam guna memudahkan pemeriksaan dan pelaku di kawatirkan melarikan diri serta menghilangkan alat bukti.

Syamsuardi merupakan anggota KPPS yang melakukan penggunakan suaranya lebih dari satu kali pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu, atas kejadian tersebut mengakibatkan Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 Juni 2018 yang lalu. **Prc2