KPU Inhu Tetap Gelar Rapat Pleno Di Hari Raya

Ahad, 17 Juni 2018

Fhoto Ketua KPU Inhu dan Giat Pleno

PELITARIAU, Inhu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kepada Wartawan mengatakan tetap malaksanakan kegiatan yang sudah terprogram jauh sebelumnya meskipun saat ini masih dalam suasana lebaran Hari Raya Idul Fitri, Demi kelangsungan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang.

Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktakhiran dan Penetapan Daftar Pemilh Sementara (DPS) minggu (17/6) di Aula Wisma Heppy Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kab Inhu M Amin SE MSi, tampak hadir dalam kesempatan tersebut segenap Komisioner KPU Inhu, Plt Kadisdukcapil Inhu Syaiful Bahri, Kabag Tapem H Syahrudin, Sekretaris KPU Inhu, Ketua Panwaslu Inhu serta segenap Anggota, para pimpinan Parpol, dan PPK se Kab Inhu.

Dalam sambutannya Ketua KPU Inhu M Amin SE,M.Si mengucapkan selamat Hari Raya ldul Fitri 1439 H/2018 M mudah-mudahan semangat ramadhan yang baru kita tinggalkan akan terus dapat kita tingkatkan, sehingga kita benar-benar menjadi manusia yang fitri.

Dijelaskannya bahwa dasar KPU Inhu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019 adalah dalam rangka melaksanakan aturan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Selanjutnya PKPU Nomor 5/ 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 dan PKPU nomor 11/2018 tentang penyusunan daftar pemilih didalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Dijelaskan ketua lagi.

“Hal ini merujuk ketentuan Pasal 18 Ayat (1,5 dan 6) PKPU Nomor 11/2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilu,” Terangnya.

Bahwa KPU/KIP. Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota setelah menerima salinan Formulir Model A.B.2 KPU dan Formulir model A.C.2-KPU dari PPK.

"Pada Ayat 5 Penetapan DPS dilakukan dalam rapat Pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota,” Paparnya lagi.

Sedangkan Ayat 6 menyatakan Rapat Pleno Terbuka sebagaimana dimaksud dihadiri oleh PPK, Panwaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, dan perangkat pemerintah tingkat Kabupaten/Kota Berdasarkan ketentuan tersebut diatas serta memperhatikan daftar hadir maka dengan mengucap Bismillahirohmanirohim acara rapat pleno ini saya nyatakan dibuka, pungkasnya.**