UMK Inhil 2015 Disetujui Sebesar Rp1. 940.500 Sebulan

Rabu, 12 November 2014

internet

PELITARIAU, Tembilahan - Setelah melalui pembahasan, akhirnya Upah Minimum Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2015, disetujui sebesar Rp 1.940.500.


Persetujuan tersebut, ditetapkan pada Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan Kabupaten Inhil. Turut hadir saat itu, Disnakertrans, Disperindag, Bappeda, Distamben, Disporabudpar, BPS dan DTPHP Kabupaten Inhil, serta pihak perusahaan, Apindo, serikat kerja dan perguruan tinggi yang ada di
Kabupaten Inhil.


Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil, H Fauzar jika dibandingkan dengan tahun 2014, yang ditetapkan UMK Inhil hanya sebesar Rp 1.790.000. Maka, telah terjadi kenaikan sebesar 8,5 persen untuk tahun 2015. Jadi, bisa dikatakan UMK ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak.


“Selanjutnya, UMK yang telah disepakati tersebut, akan diserahkan ke Provinsi Riau. Untuk kemudian, dituangkan pada Peraturan Gubernur Riau tahun 2015 mendatang, “ jelasnya.


Rapat yang dilangsungkan di Wisma Amanah Jalan kembang pada Selasa (11/11) malam itu, dipimpin oleh Pembina Dewan Pengupahan yang juga Asisten II Setdakab Inhil, Fauzan Hamid.


Pembina Dewan Pengupahan, Fauzan Hamid menjalaskan bahwa Dewan Pengupahan telah melakukan survei mengenai indek standar KHL pada tahun 2015 yaitu sebesar Rp1.963.700.


“Keputusan UMK tahun 2014 ini sudah mendekati KHL, “jelasnya. (cr.mar)

 

Editorial : Ramdana Yudha