Himbauan Kasat Lantas Polres Inhu, Bagi Masyarakat Mati Masa Berlaku SIM nya Sebelum Idul Fitri Sege

Kamis, 07 Juni 2018

Fhoto Kasat Lantas Inhu, AKP W wahyudi

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP W Wahyudi kepada wartawan Kamis (7/6) mengatakan berdasarkan ST Kapolri Nomor  ST/1469/VI/YAN.1.1/2018 tanggal 4 Juni 2018. 

Diterangkan Kasat, pelayanan SIM akan tutup selama libur cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah mulai tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018.

Menjelang Idul Fitri 1439 H/2018 M, bagi masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jika ingin memperpanjang agar segera lakukan perpanjangan sebelum waktu tanggal yang telah ditentukan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut diminta untuk melakukan perpanjangan sebelum pelayanan SIM tutup," Terang Kasat. 

Bagi yang tidak sempat akan diberikan masa tenggang dengan prosedur penerbitan SIM perpanjangan pada tanggal 21 sampai 27 juni 2018.

Lebih jauh diterangkan Wahyudi, apabila sudah lewat dari tanggal 27 Juni 2018 maka akan diberlakukan prosedur penertiban SIM baru.

"Untuk lokasi perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas SIM online terdekat mobil SIM keliling terdekat, serta gerai pelayanan SIM online terdekat," himbaunya.**