Kirim Foto Telanjang, Ketua Fraksi PAN Meranti Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 11 November 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Selatpanjang-  DS, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terancam sanksi Undang-undang tentang Teknologi Informasi. DS dilaporkan ZA suami D ke Polisi karena mengirim Foto telanjang ke HP milik D.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, mengakui pihaknya sudah menerima laporan resmi dari ZA yang merupakan suami D, anggota Fraksi Demokrat di DPRD Kepulauan Meranti.

"Ya, laporan sudah diterima. Sementara ini masih dalam penyelidikan, karena kami perlu mendalami berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, baru nantinya masuk tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim, AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, Selasa (11/11)

Menurutnya, bila laporan berdasarkan surat LP 93/XI/2014/Riau/RES KEP MERANTI tertanggal 11 November 2014 itu memiliki bukti hukum yang kuat, maka selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan.

"Laporan ini berkaitan dengan rumusan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Thn 2008 tentang Teknologi Informasi (TI), karena memuat unsur keasusilaan. Ancaman hukumannya bisa maksimal 6 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad