Warga Tanjung Danau Diamankan Kasus Persetubuhan

Rabu, 23 Mei 2018

Fhoto Tersangka A M

PELITARIAU, Inhu - Pada hari Sabtu, tanggal 17 Maret 2018, sekira Pukul 01.00 Wib. telah datang ke Polsek Pasir Penyu seorang Laki Laki melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Terlapor atau Tersangkanya berinisial A M alias AAN Bin S S, 31 Tahun, laki-laki, wiraswasta, Islam DesaTanjung Danau, Kec Sungai Lala, Kab Inhu

Kapolres Inhu melalui Paur Humas Iptu Juraidi kepada pelitariau.com membenarkan telah dilakukan penangkapan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Pasir Penyu Pada hari Selasa tgl 22 Mei 2018 sekitar pukul 02.00 wib Unit Reskrim mendapat informasi bahwasanya yang di duga Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur yg bernama A M alias AAN sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Danau Kecamatan Sei Lala. 

Kemudian unit Reskrim yg di pimpin kanit Rekrim Iptu Yoserizal melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut sekira pukul 03.00 wib unit reskrim Sektor Pasir Penyu melakukan penangkapan terhdap yang di duga pelaku tersebut. Dan kemudian di bawa ke polsek pasir penyu guna untuk diproses lebih lanjut, tindakan yang telah dilakukan mengamankan pelaku dan melengkapi Mindik, Jelas Iptu Juraidi.**