JPU Tuntut Kurir Alexander 16 Tahun Kurungan

Rabu, 16 Mei 2018

Fhoto Yoyok Satrio SH JPU Kasus Narkoba

PELITARIAU, Inhu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat gelar sidang perkara Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam tuntutannya terhadap Cristian alias Titi dan Dedi Indrawan alias Dedi dituntut 16 tahun penjara (kurungan).

Keduanya merupakan kaki tangan Alexander alias Alex merupakan gembong Narkoba Inhu yang juga sedang menjalani sidang secara terpisah.

Sidang tersebut dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH,MH sebagai Ketua Majelis dan Maharani Debora Manulang SH,MH serta Immanuel MP Sirait sebagai Anggota Majelis.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU dalam sidang tersebut yaitu Yoyok Satrio SH dan Rulif Yuganitra SH.

Yoyok Satrio SH saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan bahwa kedua terdakwa (Titi dan Dedi) kita tuntut dengan hukuman 16 tahun kurungan.

“Untuk Titi, kita dakwa dengan Permupakatan Jahat membeli narkotika, sedangkan Dedi kita dakwa dengan menguasai permupakan jahat menguasai narkotika,” singkatnya.

Sementara itu Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH membenarkan bahwa sidang hari ini dengan agenda penyampaian tuntutan dari jaksa, dimana keduanya dituntut 16 tahun penjara.

“Keduanya diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang dijalankan Alex,” katanya.

Sidang dilanjutkan minggu depan rabu (23/5/2018) dengan agenda pembelaan terdakwa, tutupnya.**