Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Meranti, Kejari Musnahkan 34 Gram Sabu 30 Butir Pil Ekstasi

Selasa, 15 Mei 2018

Kasi Tidum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah saat pemusnahan barang

PELITARIAU, Meranti - Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, selasa (15/05/2018) pagi. Terlihat hadir Kasi Pidum Junaidi Abdillah SH, MH, tokoh agama, KBO Sat res Narkoba Polres Meranti, pihak Diskes Meranti M. Sutardi dan beberapa awak media.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti lakukan press release pemusnahan barang bukti Narkotika. Adapun jumlah yang dimusnahkan berupa 34,04 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi.

Kepada media ini, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah menjelaskan, pemusnahan tersebut atas perkara yang terhitung pada akhir bulan tahun 2017 hingga bulan Mei 2018.

"Berdasarkan Undang-undang narkotika berakhirnya putusan perkara, barang bukti diwajibkan untuk dimusnahkan, baik pihak penyidik (Kepolisian) maupun Kejaksaan, sesuai waktu yang ditentukan," sampai dia.

Sejauh ini,jelas Junaidi perkara pidana dari SPDP penyidik hampir semua diserahkan ke Kejaksaa, seperti alat bukti telepon genggam dan lainnya.

"Telepon genggam dan lain-lain direncanakan akan dimusnahkan di hari besar nanti,seperti ulang tahun Kejaksaan, sayakan masih 3 minggu di sini, kedepannya saya akan rubah pola, barang bukti agar dimusnahkan pihak penyidik hal itu dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan dibelakang hari, tutupnya.** rls