Konflik Lahan Masyarakat Desa Alim Dengan PT Tasma Puja, Ini Pendapat Praktisi Hukum Riau

Rabu, 09 Mei 2018

Praktisi hukum Riau, Alhamran Ariawan SH MH

PELITARIAU, Inhu - Konflik masyarakat desa Alim Kecamatan Batang Cenaku dengan perusahaan perkebunan PT Tasma Puja semustinya tidak perlu terjadi, namun faktanya Negara tidak sepenuhnya hadir dalam menuntaskan persoalan rakyat semacam ini.

Demikian disampaikan Praktisi hukum Riau, Alhamran Ariawan SH MH kepada wartawan Rabu (9/5/2018) di Rengat. "Untuk itu semua pihak harus melihat secara menyeluruh dan dari asfek tanggung jawab negara dan perusahaan sebagai investor, keberadaan perusahaan bukan menimbulkan konfil sosial seperti ini," kata alumni Pascasarja Universitas Islam Riau ini.

Menurut Alhamran, negara harus memastikan hubungan hukum perusahaan perkebunan PT Tasma puja di sisi sosial kemasyarakatan dan lingkungan, apakah keberadaan perusahaan perkebunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. "Apakah ada hak-hak sosial masyarakat dan lingkungan dilanggar dalam melakukan oprasional ?," tanya Alhamran.

Berdasarkan UU 40 tahun 2007 tentang perusahaan dijelaskan, dalam pasal  74 secara tegas mengatur kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan. "Kalau memang keberadaan perusahaan PT Tasma Puja melanggar peraturan dan terjadi pengrusakan lingkungan, maka bisa dilakukan evaluasi," saran Alhammran. **zpn