Konflik Lahan PT Tasma Puja, Batin Alim: Kita Akan Rebut Kembali Lahan Peladangan Itu

Rabu, 09 Mei 2018

Batin Alim, Hendri Alfian memperlihatkan pernyataan Desa Kepayang Sari yang juga dibubuhi tanda tangan ninik mamak bahwa lahan masyaraakat Desa Alim memang ditanami kebun kelapa sawit oleh PT Tasma Puja

PELITARIAU, Inhu - Ratusan tanah ulayat dan lahan peladangan masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, yang di rampas paksa oleh pihak perkebunan PT Tasma Puja akan di rebut kembali oleh masyarakat. Selain upaya menduduki lahan yang ada bukti kepemilikan, pihak masyarakat Desa Alim akan melaporkan secara resmi dugaan pidana pihak PT Tasma Puja ke aparat penegak hukum.

Seperti yang dikatakan Batin Alim, Hendri Alfian, yang juga berdomisili di Desa Alim menjelaskan, kalau lahan peladangan masyarakat Desa Alim yang kuasai oleh PT Tasma Puja bentuk dari keserakahan pihak PT Tasma Puja dengan mengabaikan hak-hak masyarakat tempatan.

"Berdasarkan musyawarah adat, yang dihadiri oleh 5 Kepala desa dalam musyawarah penentuan batas lahan adat, lokasi lahan masyarakat Desa Alim dalam batas adat yang di kuasai oleh PT Tasma Puja berada di kawasan batas pemuncak, sedangkan desa Kepayang Sari dan Cenaku Kecil berada di areal batas pembubung," ujar Batin Alfian kepada wartawan Selasa (8/5/2018).

Dijelaskan Batin Alfian ini, kalau perampasan lahan masyarakat Desa Alim di kawasan batas pemuncak tersebut terjadi sejak tahun 2011, konflik yang terjadi sepenuhnya merugikan masyarakat Desa Alim sebab, semua aktifitas masyarakat terganggu saat melakukan perlawanan. "Semua tuntutan masyarakat di tolak oleh PT Tasma Puja, makannya pemerintahan desa alim menolak melakukan kerja sama dengan PT Tasma Puja," jelas Batin Alfian.

Batin Alfian juga membenarkan, kalau ribuan bibit sawit yang ditanam diatas lahan masyarakat desa alim sempat di cincang oleh masyarakat Desa Alim, serta dilakukan pembakaran bedeng base camp pekerja, namun pihak PT Tasma Puja melakukan penanaman kembali secara diam-diam. "Perampasan hak atas lahan masyarakat Desa Alim oleh PT Tasma Puja kami minta di proses hukum," harapnya.

Direktur PT Tasma Puja, H Ketut Sukarwa, dikonfirmasi melalui telpon selulernya enggan berkomentar panjang, namun dirinya menjelaskan adanya konflik lahan dua desa bukan dengan PT Tasma Puja. "Silahkan hubungi humas saya, biar keterangannya jelas," jelas Ketut.

Humas perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja, Dian, dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Alim oleh PT Tasma Puja enggan berkomentar banyak dan dia tidak mengetahui adanya persoalan lahan PT Tasma Puja dengan masyarakat Desa Alim.

"Saya baru bekerja 6 bulan di PT Tasma Puja, saya tidak mengetahui masalah lahan yang dimaksud, nanti saya kodinasikan dulu dengan manajemen PT Tasma Puja," ujar Dian.

Semantara itu, ditempat terpisah perwakilan masyarakat Desa Alim, Tarmizi menjelaskan, humas PT Tasma Puja atas nama Dian, sudah bekerja sejak penggarapan pertama lahan masyarakat oleh PT Tasma Puja. Ada juga kesepakatan antara masyarakat dengan pihak PT Tasma Puja tentang tidak melakukan aktifiitas di lahan yang bersengketaa, kesepakatan tersebut ditandatangani humas PT Tasma Puja atas nama Dian.

Kata Tarmizi, semua dokumen lahan masyarakat yang di rampas oleh PT Tasma Puja, baik itu surat Keterangan Tanah (SKT) keterangan adat, surat pernyataan dari desa Kepayang Sari dan dokumen lainnya pernah diserahkan masyarakat ke Polres Inhu, ke Bupati Inhu, ke DPRD Inhu serta ke Kodim 0302 Inhu dan Instansi lainnya yang terkait.

"Kami melaporkan masalah konfilik lahan ini ke pemerintah, dengan harapan pemerintah bisa membantu penyelesaiannnya, jika masalah ini tidak bisa selesai dengan hukum di negara ini, maka masyarakat hanya mengerti hukum karma dan hukum rimba," tegas Tarmizi. **zpn