Sidang Perdana Kasus Bandar Narkoba, Alex Digelar Di PN Rengat

Senin, 07 Mei 2018

Fhoto Stuasi Sidang DIkawal Ketat Oleh Brimob

PELITARIAU, Inhu - Liputan Wartawan pelitariau.com, Pada hari ini Senin (7/5) Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pertama Alex, bandar narkoba di Kecamatan Pasir Penyu Kab Inhu. 

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Guntoro Eka Sekti, sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota, Immanuel Marganda Putra Sirait dan Debora Maharani Manullang.

Pada pelaksanaan sidang pertama tersebut tampak ramai dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisan baik dari Polres Inhu maupun Brimob Polda Riau.

Bahkan untuk memasuki ruang sidang, sejumlah saksi dan pengunjung harus melalui pemeriksaan oleh petugas kepolisian yang juga dilengkapi dengan metal detektor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari kepolisian yang ikut melakukan penangkapan terhadap Alex.

Seperti diketahui Alex merupakan bandar narkoba yang ditangkap pada akhir November 2017 lalu.

Alex ditangkap atas kepemilikan narkoba 1796,69 gram shabu, 198 butir pil ekstasi, tiga pucuk senpi, uang senilai Rp 148.957.000 dan sejumlah harta benda lainnya dalam tindak pidana pencucian uang.**