Warga Dedap Tasik Putripuyu Diringkus Polisi

Kamis, 03 Mei 2018

Tersangka yang di amankan petugas

PELITARIAU, Meranti - Salah satu warga Jalan H Jelamid RT 001/RW 002, Dusun I, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Suh(46) diringkus aparat kepolisian atas dugaan memiliki sejumlah paket narkotika jenis shabu.

Tindak Pidana Narkotika diduga Jenis Shabu-shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan bermula pada Kamis (3/5/18) sekitar pukul 12.15 WIB, anggota Polsek Merbau mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga disalah satu rumah yang berada di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut sering melakukan transaksi Narkoba.

Kemudian pada pukul 12.30 WIB, anggota Polsek Merbau melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan H. Jelamid RT 001/RW 002, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Dalam penggerebekan tersebut di  tangkap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Suh yang sedang duduk dikursi kemudian anggota Polsek Merbau melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan tas yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Paur Humas AKP Amir Husin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

- 1 (satu) Paket Sedang diduga Narkotika jenis shabu.

- 5 (lima) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Shabu

- 10 (sepuluh) lembar Plastik klep kosong bening ukuran kecil

- 2  (dua) lembar Plastik klep bening diduga sisa narkotika Jenis Shabu

- 2 (dua) Buah Kaca Fanbo 

- 1 (satu) Buah Sumbu Kompor yang terbuat dari Jarum Suntik

- 1 (satu) Buah penutup jarum suntik warna bening

- 2 (dua) buah Gunting

- 1 (satu) Buah Mancis.

- 1 (satu) buah tas kecil

- 1 (satu) unit timbangan digital

- 2 (dua) buah dompet kecil

Kemudian Tersangka dan semua barang bukti dibawa menuju Mapolsek Merbau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. **