Sudah 5 Kali Gugurkan Kandungan, Satreskrim Polres Inhu Tangkap Bidan Kampung Praktik Aborsi

Ahad, 22 April 2018

Pelaku aborsi IT dan pasiennya DN ditangkap polisi

PELITARIAU, Inhu - Bidan kampung (Dukun,red) yang melakukan praktik aborsi, berhasil diungkap oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri hulu (Inhu) pada Rabu (18/4/2018) kemarin. 

Polisi sudah menangkap dukun aborsi berinisial IT (50) seorang perempuan yang melakukan praktiknya di Dusun Pasir Rambai Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat, selain dukun IT, polisi juga menangkap pasiennya DN (23) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Mumpa, Kabupaten Inhil.

Penangkapan dukun aborsi dan pasiennya tersebut dilakukan oleh persinil Satreskrim Polres Inhu pada Kamis (19/4/2014) dini hari, sekitar pukul 01.20 WIB dirumah dukun yang dijadikan tempat praktik aborsi tersebut.

Sebelum dilakukan penangkapan, pada Rabu (18/4/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB  personil Satreskrim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Inhu, Ipda M Aditya Perdana, STK melakukan penyelidikan dirumah pelaku, penyelidikan tersebut dikembangkan berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat setempat.

Sebelum terungkap, informasi awal, pada Rabu (18/4/2018) ada dua orang perempuan yang datang dan menginap dirumah sang dukun bidan kampung tersebut, namun kedua perempuan itu tak pernah keluar rumah sejak datang. Hal itu mengundang kecurigaan warga setempat.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku aborsi dan seorang pasiennya di Kecamatan Rengat.

"Kamis dini hari kemarin rumah tempat praktik aborsi digerebek, ditemukan pelaku bidan kampung IT sedang praktik aborsi dan pasiennya DN terbaring lemas disalah satu kamar, saat itu DN sedang menjalani aborsi," ujar Kasat Febriandy.

Saat dukun dan pasiennya di tangkap polisi turut diamankan juga juga barang bukti yang digunakan untuk aborsi seperti, 7 lembar pembalut besar merk monalisa, 2 kotak kain kasa merk kasealindo, 4 buah alat suntik, 1 botol cairan alkohol 70 persen, 1 kotak obat pelancar haid merk kates, 3 lembar sarung tangan karet, 1 flat pil KB merk mikrodiol 30.

Ditemukan juga barang bukti, berupa 1 Flat pil KB merk andalan, 1 buah kain putih  gurita dewasa, 1 botol obat terlambat bulan merk nifas, 1 buah gunting hingga 1 buah keris tua tanpa gagang, 3 kantong plastik jimat jimat milik sang dukun, 2 toples ramuan obat, 2 buah kapas bekas yang berlumur darah.

"Karena kondisi DN sedang lemas tak berdaya, polisi langsung membawanya ke klinik Kasih Ibu Rengat untuk mendapatkan pertolongan medis yang layak," jelasnya.

Sementara, IT langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya. "Berdasarkan pengakuan dukun aborsi saat diperiksa, dia hanya membantu DN untuk mengugurkan kandungannya yang masih berusia 3 bulan dan dia dibayar DN senilai Rp 1 juta sebagai biaya aborsi," kata Kasat.

Sedangkan DN tiba dari Mumpa Inhil kerumah dukun, Selasa (17/8/2018) dan DN sudah 1 hari menginap dirumah pelaku. "Pelaku juga mengaku, dia memulai praktik aborsi sejak tahun 2017 dan hingga sekarang sudah 5 kali melakukan aborsi terhadap 5 perempuan yang ingin gugurkan kandungan,” jelas Kasat. **Prc