Diduga Curi Sarang Burung Walet, Seorang Pria di Meranti Ditangkap Polisi

Jumat, 20 April 2018

Tersangka SF yang telah diaman kan petugas

PELITARIAU, Meranti - Sungguh luarbiasa modus yang dilakukan maling saat beraksi melakukan pencurian sarang burung walet milik Kok Liong alias Aliong(71 th), bertempat di Jalan Poros Alai - Mengkikip  RT 05 RW 03 Dusun Sidoharjo, Desa Kundur, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti.

Sof alias Pian diamankan aparat kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Pencurian sarang burung walet, sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3,4,5 dan Ayat (2) K.U.H.Pidana. sesuai dengan LP/03/IV/2018/RES KEP MERANTI/SEK T.T.BARAT.

Sedangkan tersangka yang satunya lagi bernama Adha (DPO) sempat kabur alias melarikan diri.

Adapun 3 orang saksi saat kejadian yakni Masrul(42 th), M Tarmizi (23 th), dan Solehudin(40 th) warga Jalan Dusun Sidoharjo RT 05 RW 03, Desa Kundur, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:

- Sarang burung walet lebih kurang 1/2 kg.

- 1 buah gergaji kayu

- 1 buah gunting pemotong besi

- 1 buah senter kepala

- 1 buah topi 

- 1 buah tas sandang warna hitam

- 1 utas tali nilon warna biru, panjang 9 M

- 1 ikat tali dari bahan benen

- 1 batang kayu ukuran kecil, pada ujung kayu terikat pisau

- 1 unit SP honda vario warna merah les silver, biru BM 2667 EO.

Kejadian bermula pada Kamis (19/4/2018) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika saksi I melakukan pengecekan seputaran sarang burung walet milik Kok Liong alias Aliong yang bertempat di Jalan Poros Alai- Mengkikip RT 05 RW 03 Dusun Sidoharjo, Desa Kundur, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Kemudian melihat sebatang kayu melintang dari lantai dua rumah burung serta papan bagian atas sarang burung walet terbuku karna dipotong dan saksi sadar telah terjadi pencurian sarang burung walet lalu membuang kayu yang digunakan pelaku.

Melihat hal tersebut salah seorang pelaku yang berada didalam rumah burung meminta tolong kepada saksi I karna aksinya diketahui dan mengatakan istrinya sedang hamil, lalu saksi I menyuruh pelaku untuk turun dan menjatuhkan senter, karna tidak direspon pelaku berteriak kepada temannya yang berada disemak belukar sekitar TKP dan berkata "Tembak aja lae" mendengar perkataan tersebut saksi I merasa takut dan meninggalkan TKP guna mencari bantuan warga Desa Kundur.

Selanjutnya pelaku keluar dari dalam rumah burung menggunakan tali dan melarikan diri menuju jalan Alai - Mengkikip menggunakan sepeda motor dengan membawa hasil curian sarang burung walet.

Kemudian salah seorang warga menghubungi pihak kepolisian Sektor Tebing Tinggi Barat, selanjutnya sekitar pukul 06.50 WIB, warga dan pihak kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) orang yang diduga pelaku pencurian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) selanjutnya melaporkan kepihak berwajib (polisi) guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi Barat Ipda Bonardo Purba, kepada awak media, Jumat (20/4/2018) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. **rls/adit