Wabup Meranti Said Hasyim Hadiri Workshop Self Assesment SPIP di Pekanbaru

Selasa, 17 April 2018

Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim

PELITARIAU, Pekanbaru- Workshop penilaian Mandiri ( Self Assessment ) SPIP secara Online oleh Pemerintah Daerah Se - Provinsi Riau yang di tanja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Perwakilan Provinsi Riau yang di Gedung Daerah Provinsi Riau Selasa (17/04/18) Pekanbaru .

Workshop ini di hadiri oleh seluruh kepala Daerah di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, dan juga mengundang seluruh Inspektorat dan jajarannya.

Pada Workshop ini bertemakan " Peningkatan Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP dalam perspektif Pengawalan Birokrasi  yang Menyejahterakan Masyarakat" 

Workshop ini di buka dan di resmikan oleh Plt.Gubenur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim , dalam kesempatan ini beliau mengharapkan agar peserta Workshop agar dapat memperhatikan baik baik kegiatan ini agar dapat Implementasikan di daerah masing masing.

Ucapan terima kasih kepada BPKP yang telah mengadakan kegiatan ini, mudah Mudahan kegiatan ini dapat membawa Riau lebih baik lagi.ungkap Wan Thamrin Hasyim. 

Pada kesempatan Workshop ini Kabupaten Kepulauan Meranti diberi waktu pada shariing session Penyenggaraan SPIP dan Self Assessment yang di paparkan oleh wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs.H.Said Hasyim MSi , Di dampingi oleh kepala inpektorat Kabupaten Kepulauan Meranti  Suhendri.

Dalam paparannya beliau menjelaskan proses peningkatan maturitas sistem pengendalian internal Pemerintah (SPIP)di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Wakil Bupati Meranti Kabupaten Kepulauan Meranti Drs H.Said Hasyim mengatakan Dasar hukum penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut merupakan upaya pemerintah memenuhi pasal 58 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara yaitu menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas. 

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diselenggarakan dalam kerangka pikir yang dibagi dalam 5 unsur dan 25 sub unsur. Penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilakukan dengan  menggunakan 6 parameter penilaian terhadap unsur dan sub unsur penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Setiap parameter mewakili 6 kategori/level tingkat maturitas b. 

Penyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yakni level 0 pada tingkat “belum ada”, level 1 pada tingkat “rintisan”, level 2 pada tingkat “berkembang”, level 3 pada tingkat “terdefinisi”, level 4 pada tingkat “terkelola dan terukur” dan level 5 pada tingkat “optimum”. 

Komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, telah dimulai sejak tahun 2010, di buktikan Pada tanggal 7 Pebruari 2017, dibuat Pernyataan Komitmen Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau dengan target tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada tahun 2017 berada pada level 2 dan pada tahun 2018 berada pada level 3. Ungkap wakil Bupati Said Hasyim.

Dalam paparan Beliau menambahkan Adapun faktor kunci yang mempengaruhi proses peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebagai berikut : Komitmen dari pihak : Bupati Kepulauan Meranti selaku Pengarah; Wakil Bupati Kepulauan Meranti selaku Penanggung jawab; Sekretaris Daerah selaku Ketua Satgas Pelaksana Implementasi SPIP; Inspektur Kabupaten Kepulauan Meranti selaku Sekretaris Satgas; Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti selaku Wakil Sekretaris Satgas; Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti seMeranti selaku Wakil Sekretaris Satgas merangkap sebagai Power Assesor; Anggota Satuan Tugas Implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebagian merangkap sebagai Admin Assesor dan Assesor; Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti; Seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti; Satuan Tugas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti; Seluruh Counterpart pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Pembinaan dan pendampingan intensif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dan Perwakilan Provinsi Riau; 

Pengganggaran peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); 

Sarana dan Prasarana yang mendukung penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 

Kami juga meyakini bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bukan sekedar kewajiban yang harus dilaksanakan, tetapi merupakan kebutuhan bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governace). Adapun komitmen kami, dalam rangka 

penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dituangkan dalam Rencana Aksi yang akan dating, baik untuk jangka pendek maupun jangka menengah adalah : 

Menciptakan lingkungan kerja dengan budaya pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, terutama pada Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi sampel Self Assesment pada tahun 2017;

Melaksanakan pembinaan, pemantauan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta melaksanakan Self Assesment pada tahun 2018 terhadap 22 Organisasi Perangkat Daerah yang belum menjadi sampel; 

3. Menjadikan pemeriksaan capaian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Objek Pemeriksaan/ Organisasi Perangkat Daerah sebagai aspek didalam Program Kerja Pemeriksaan (PKP); 

Menyelenggarakan dan melembagakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tidak hanya pada lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, tetapi sampai pada Kelurahan, Institusi Pendidikan dan Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti; 

Mengupayakan peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sampai pada level 4 dan level 5. 

Dalam kesempatan ini beliau terus berkomitmen untuk SIPD Kabupaten Kepulauan Meranti tetap bagus dan menuju level tertinggi.  **rls