Pengakuan Kabok,Yang Menyimpan Sabu-Sabu Dalam Kendi Adalah Anton (DPO)

Jumat, 13 April 2018

Jaksa Penuntut Umum Winanto, SH

PELITARIAU, Meranti - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Selatpanjang Winanto, SH. LLM sudah menerima Berkas Kasus Narkotika atas Tersangka Samsudin alias Kabok. 

Kepada Wartawan, Jaksa Penuntut Umum Winanto, SH. LLM ketika dijumpai diruang kerjanya membenarkan kalau Kamis (12/04/2018)  sudah menerima Berkas Kasus Samsudin alias Kabok warga jalan Pemuda Setia Dusun II Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 

Dijelaskan Winanto, setelah kita menerima berkas Kabok yang merupakan tahap 1 dan kami langsung mengusulkan kepada penyidik Polres Meranti untuk menyatakan P21 lantaran berkas sudah lengkap semua.  Apabila berkas berkas nya sudah lengkap dirinya akan berusaha untuk melimpahkan kasus tersebut kepada pengadilan dan kalau tidak ada halangan maka kasus ini akan dilakukan sidang pertama pada tanggal 20 mendatang. 

''Berkas lengkap semua,  baik itu pelaku BB Paket Narkoba, Uang Rp 5.080.000, Timbangan, dan Kendi (Tempat Penyimpan Sabu-sabu, '' ujarnya. 

Selain itu,  didalam berkas perkara Kabok ini ada Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Heri Marinton alias Anton yang diakui Kabok bahwasanya Barang yang BB sabu-sabu tersebut merupakan milik Si Anton. 

''Anton menyuruh Kabok untuk mengambil Sabu-sabu tersebut ke pelaku atas nama Sap yang sudah menunggu.  Dan pengambilan sabu-sabu itu lantaran si Kabok mendapatkan upah paket sabu-sabu Gratis, '' katanya. 

Diungkapkan Winanto, Kabok sudah terbukti mengakui kalau Barang tersebut merupakan milik si Anton yang saat ini DPO Sat Res Narkoba Polres Meranti. Dan untuk pelaku Sap sudah lain BAP bersama Taufik dari kasus Pengembangan Penangkapan Kabok yang dikembangkan oleh Sat Narkoba Polres Meranti. 

''Kata Kabok, Yang menyimpan BB sabu-sabu didalam kendi merupakan Anton di rumah Kabok yang diketahui oleh langsung oleh Kabok.  Dan sebelumnya, si Anton sudah memecahkan Sabu-sabu yang diterima dari Kabok. 

''Tersangka Kabok mengakui sudah dua kali dia mengambil Sabu-sabu tersebut atas suruhan Anton dengan Imbalan Paket Narkotika Gratis.  Samsudin alias Kabok dikenakan Pasal berlapis 114 ayat  2 jo 112 ayat 2 131 dan 132 ayat 1, ''  ujarnya. **rls/adit