Kabag Ekonomi Agusyanto Bakar :Beras Sejahtera Tidak Dikenakan Biaya

Jumat, 13 April 2018

Kabag Ekonomi Kab. Kepulauan Meranti

PELITARIAU, Meranti - Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setdakab Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, menegaskan tidak ada dikenakan biaya tebus bagi penerima Beras Sejahtera (Rastra).

Dijelaskan Agus, bantuan beras dari pemerintah pusat melalui kementrian sosial berubah polanya menjadi bantuan sosial dimana setiap Keluarga Penerima Manfaat (PKM), dijatahi 10 Kg/bulan tanpa dikenakan biaya tebus.

“Metode penyaluran Rastra tahun 2018 ini tidak jauh beda, yang berbeda hanya masalah beratnya saja, jika sebelumnya dijatahi 15 Kg/KPM kini hanya 10 Kg. Dan bentuknya menjadi bantuan sosial,” jelas Agus.

Agus juga menegaskan, jika ada oknum yang meminta biaya tebus terkait penyaluran Rastra tersebut maka bisa melaporkan langsung ke pihak berwajib setempat.

“Jika memang ada yang meminta biaya tebus maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib setempat, baik pihak desa, kecamatan maupun kepolisian setempat agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Agus.

Ditambahkan Agus, agar penyaluran Rastra berjalan lancar dan tepat sasaran, langkah awal yang dilakukan adalah dengan melakukan validasi data KPM yang disinkronisasikan dengan data yang ada di Diskdukcapil. Namun masalah yang terjadi saat ini adalah validasi data yang ada di daerah tidak sama dengan data yang dikeluarkan oleh pusat akibatnya penyaluran dilapangan menjadi bermasalah dan ini terjadi hampir diseluruh wilayah Indonesia dan sudah menjadi masalah Nasional.

Menurut Agus, masalah ini harus dituntaskan karena Pagu dana yang diberikan tidak berubah yang bisa dirubah oleh daerah hanyalah data penerima saja atau pengalihan penerima dari yang sudah tergolong sejahtera kepada yang masih miskin. **rls/adit