Memiliki 9 Paket Shabu Antarkan Tiga Pria Satu Wanita ke Jeruji Besi

Kamis, 12 April 2018

Empat orang tersangka penyalahgunaan Narkoba

PELITARIAU, Meranti - Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti aman kan tiga pria dan satu orang wanita bersama 9 paket shabu, pada Rabu (11/4/2018) bertempat di Jalan Rintis, Gang Akasia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) JO pasal 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun keempat tersangka yang diamankan yakni seorang wanita berinisial PS(28 th) Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, kemudian SL(21 th) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, FS(36 th) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, dan MN(36 th) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:

. 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis Shabu seluruhnya seberat ± 1,46 gram.

• 1 (satu) buah kotak kaleng permen warna merah jambu tempat penyimpanan 9 (sembilan ) paket diduga Narkotika jenis shabu.

• Uang tunai Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu.

• 1 (satu) set alat hisap (bong).

• 2 ( dua) buah plastik sisa pakai shabu.

• 1 (satu) unit HP merek Samsung Lipat warna putih.

• 1 (satu) buah HP merek Oppo warna hitam.

• 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam.

• 1 (satu) buah HP merek Nokia warna putih.

• 1 (satu) buah HP merek LG warna hitam.

• 1 (satu) buah gunting.

• 2 ( buah) buah sendok yang terbuat dari kertas.

• 1 (satu) bungkus plastik klep warna bening.

Kejadian bermula pada Rabu (11/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, diketahui bahwa target atas nama  PS Binti AZ (Alm) sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Rintis, Gang Akasia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH dan KBO langsung menuju ke rumah PS dan kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tim menemukan 4 (empat) orang yang berada di dalam rumah diantaranya 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan berhasil ditangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RW atas nama IRS. 

Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan Barang bukti sebagaimana diatas, dari hasil interogasi PS bahwa Shabu tersebut didapat dari IN (DPO) dengan maksud Shabu tersebut untuk dijual kembali, setelah dilakukan pengejaran terhadap IN (DPO) dimana yang bersangkutan telah melarikan diri.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, kepada awak media, Kamis (12/4/2018) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. **rls/adit