Puluhan Kios Ilegal Depan Pasar Sri Gading Airmolek Dibongkar TIMGAKKUM Perda Inhu

Kamis, 05 April 2018

Fhoto Upika lagi Memantau Bongkar Kios

PELITARIAU, INHU - Berjumlah Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja Didampinggi Anggota Polsek dan Anggota Koramil bergotong royong membongkar paksa belasan kios yang berada disepanjang Jalan Depan Pasar Sri Gading Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (05/04/2018).

Camat Pasir Penyu Bambang didampingi Kapolsek Kompol Dwi Kormal dan Danramil Kapten Legimin dilokasi eksekusi menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan tim penegak Perda karena sudah melanggar Aturan.

Dikatakan Bambang untuk langkah awal Pemerintah Sudah melayangkan surat pertama kedua dan ketiga isinya meminta para pedagang yang membuat kios disepanjang jalan menuju Desa Candirejo segera dibongkar karena himbauannya tidak digubris maka tindakan tegas saat ini dilakukan,Ujar Camat lagi.

"Eksekusi Pembongkaran Puluhan Kios pihaknya juga melibatkan, personil Satpol PP 30 orang, Polsek Airmolek 10 orang, Koramil 7 orang, Dinas Kebersihan Koordinator Satuan Pelaksana Pasar Rakyat Sri Gading Kec Pasir Penyu serta Pasukan Kuningnya," Tegas Camat.

Selanjutnya Kasi Trantib Kec Pasir Penyu Said Hasan SP didampingi Sekcam, Sani Artos S Sos menambahkan bahwasanya kios tersebut merupakan kios darurat awal saat dilakukan proses pembangunan kios Ilegal disepanjang jalan menuju Desa Candirejo itu pihak Camat serta Upika sudah melarang tapi para pemilik kios tetap ngotot membangun, Sebut Said Hasan lagi.

Namun, setelah pembangunan kios kios liar tersebut berumur sekitar 2 Bulan kesepakatan Upika dan Tokoh Masyarakat Pasir Penyu harus membongkar kembali karena berdirinya sudah di bahu jalan Lintas Propinsi yang ada didalam Kota Airmolek.

Ketika ditanya kenapa yang  dibongkar Kios yang  ada dipasar srigading aja sementara kios liar juga berdiri dilokasi gedung balai adat harapan warga juga harus dimusnahkan, Kasi Trantib guna Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah juga akan melayangkan surat resmi kepada pemilik kios serta melayangkan surat kepada pedagang dan segera mungkin untuk membongkar kios ilegal tersebut, Ucap Said Hasan.

"Menghimbau kepada pedagang atau pun masyarakat yang melanggar Perda, untuk bisa bekerja sama dan sesadar mungkin membongkarnya, Kita bertahap membongkarnya. Jangan dibilang pula kita tidak manusiawi. Kita hanya menjalankan peraruran yang sesuai,"Ujarnya.

Terpantau Selain kios, tim penegak Perda juga membongkar salah satu Pos Retribusi Milik Dishub yang tak jauh dari lokasi pembongkaran.**(Fauzi