Polres Inhu Ciduk Pemuda Sedang Pesta Narkoba

Senin, 19 Maret 2018

Fhoto Tersangka Y dan RH

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu melalui Paur Humas, Iptu Juhairi mengatakan Pada hari Minggu tgl 18 Maret 2018 sekira pukul 23.00 Wib di Dusun Kerampal Desa Seberida Kec.Btg Gansal Kab.Inhu ada warga yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan diperkuat dari laporan masyarakat setempat maka kapolsek Batang Gansal memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Surya Gunawan SH dan dibantu beberapa personil polsek untuk melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut. 

Kata Paur, selanjutnya di sebuah rumah yg berada di Dusun Kerampal di dapati ada 3 (tiga) orang pemuda yang di duga akan melakukan pesta Narkotika lalu di lakukan pengeledahan badan dan di dapatkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu di tangan sdr Y dan saat itu 1 (satu) orang pelaku berhasil melarikan diri an.R l, Ujarnya. 

Sebut Paur Humas Setelah di lakukan penggeladahan di dapatkn 1 buah alat hisap,1 buah korek ape mancis, 1 buah kompeng, dan 3 (tiga) unit HP masing masing merek Nokia, Samsung Android dan Samsung lipat setelah di lakukan Interogasi pelaku mendapatkan barang tersebut dari saudara AK yang bertempat tinggal di km 16 Desa Danau Rambai Kec.Batang Gansal Kab.Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku Y dan RH di bawa ke polsek batang gansal guna proses penyidikan lebih lanjut, Terang Juraidi. 

"Menurut KUHAP Pasal yang dilanggar kedua pelaku sesuai Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan didukung Dasar : LP.A/10/III/2018/Res Inhu/Sek Btg Gansal tanggal 18 Maret 2018,"Imbuh Paur Humas. 

Adapun barang bukti yg diamankan 1 (satu) bungkus shabu, 1 (satu) unit Hp Nokia 1 (satu) unit Hp Samsung, 1 (satu) unit Hp Handroid Samsung,1 (satu) buah bong,1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis.

Tindakan yang dilakukan Melakukan Riksa Tsk, Melakukan Riksa para saksi, Melakukan sita BB, Melengkapi administrasi penyelidikan dan Penyidikan.

Rencana Tindak Lanjut Melaksanakan Gelar Pekara, Menimbang BB ke Pengadaian, Membawa BB Shabu ke Balai POM Pekanbaru, Melakukan pengembangan, Melakukan kordinasi dengan JPU, Jelas Humas.**