Datangi Ditjen Bina Konstruksi Jakarta Pansus DPRD Meranti Bahas Ranperda Ijin Usaha Jasa Kontruksi

Sabtu, 17 Maret 2018

foto bersama

PELITARIAU, Meranti - Kunjungan kerja pansus IUJK(Ijin Usaha Jasa Kontruksi) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Sub Direkotarat Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi,  jum'at (16/3/18).

Ditjen Bina Konstruksi, dalam rangka membahasa muatan Ranperda IUJK dan untuk mendapatkan penjelasan secara Komperehensif dan Holistik tentang Tata Kelola pelaksanaan pemberian Izin Jasa Konstruksi. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementererian PUPR, dimulai pada pukul 09.00 serta berlangsung dalam kurun waktu lebih ± 2 jam.

Dalam Pertemuan yang dipimpin oleh Penanggung Jawab Pansus IUJK, Koordinator Pansus IUJK, didampingi oleh ketua pansus IUJK Edi Mashudi, S.Pd.I, M.Si serta anggota Pansus IUJK dari pihak DPRD Kab. Kepulauan Meranti,sedangkan penanggung jawab pansus IUJK ,Fauzi Hasan,koordinator pansus, IUJK M.Tofikurrahman,dan Muzamil,Ketua pansus IUJK edi mashudi,Wakil ketua pansus IUJK Ardiansyah,Anggota, Basiran,H.Zubiarsyah,Nur Syahrudin,Hafizoh,AzniSafri,Marhisyam, Mikwan.

Sedangkan dari Kemen PUPR diwakili langsung oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Ir. Bastian Soduggaron Sihombing, M, Eng didampingi oleh Muhtar Rosyid Harjono, S.Si, MT ( Kasubdit Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi). Dalam paparannya, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa Jasa Konstruksi merupakan isu yang sedikit  agak kesulitan dalam tata kelola pengaturannya. 

Itu dikarenakan memang jasa konstruksi merupakan sebuah pengaturan yang dilakukan sebelum proses pelaksanaan konstruksi Seperti contohnya adalah terkait dengan sertifikasi tenaga ahli, dimana dapat diketahui bahwa sertifikasi tenaga ahli professional berada pada tingkat provinsi, sedangkan untuk kabupaten adalah sertifikasi tenaga trampilnya.

Diantara hal yang diatur dalam UU 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan aturan turunannya adalah bagaimana mewujudkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas dengan proses pengurusan izinnya dipermudah, karena hal itulah yang menjadi keluhan dari elemen masyarakat yang bergerak dalam bidang konstruksi, mengalami kesulitan dalam proses pengajuan perizinan.

Dalam session tanya jawab, Muzamil Koordinator Pansus IUJK,mengutarakan berbagai macam kesulitan terkait dengan tenaga ahli, diantaranya banyak tenaga ahli Indonesia yang mempunyai kualitas, tetapi pada sisi lain, tidak ada pengakuan oleh lembaga atau dinas terkait dalam bentuk sertifikat.

Permasalahan ini terjadi disebabkan oleh biaya pengurusan yang terlalu mahal, Kemudian Muzamil juga mengutarakan tentang Penyederhaan administrasi perusahaan konstruksi, dimana selama ini banyak sekali waktu yang dihabiskan hanya sekedar untuk mengurus ha-hal yang bersifat administrasi, lebih-lebih apabila Pemerintah memberikan pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemberian izin tenaga ahli.

Menjawab hal tersebut Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi menjawab bahwa sertifikasi tenaga ahli dikeluarkan provinsi sampai dengan tenaga ahli madya, kabupaten adalah membina tenaga kerja trampil untuk kompetensinya, kemudian nantinya LPJK yang akan mengeluarkan sertifikatnya.

Tapi yang lebih penting adalah bagaimana kemudian Dinas PUPR kabupaten yang mengurus jasa konstruksi untuk diperkuat supaya dapat meningkatkan kompetensi semua tenaga  trampil, begitu trampil dan kompeten , Dinas PUPR dapat mengeluarkan kompetensi keahlian dengan kualifikasi sesuai dengan yang dimiliki yang bersangkutan dengan bekerjasaman dengan LPJK. Selain itu juga Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi mengatakan perlunya uji kompetensi untuk dimasukkan didalam Ranperda IUJK.

Menambah jawaban, terkait dengan pelimpahan tugas pemerintah kepada daerah dapat dilihat dari tugas konkuren daerah, yang sudah diamanahkan didalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,ada dua urusan, Pertama Urusan pekerjaan umum dan tata ruang, terdiri 11 sub urusan , salah satunya adalah Jasa Konstruksi, kedua urusan Perumahan dan kawasan pemukiman yang harus dilakukan oleh provinsi dan kabupaten. Terkait dengan jasa konstruksi didalam UU 23 Tahun 2014 dan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 

Kabupaten mempunyai mempunyai 4 tugas yaitu Kewajiban meningkatkan tenga kerja dilevel terampil bentuknya adalah menyeenggaraakan pelatihan terampil sampai dengan uji kompetensi, Menjalankann sistem infomrasi jasa konstruksi, Kewajiban menerbitkan IUJK, Kewajiban menjalankann fungsi pengawasan terhadap tertib usaha dan perizinan, tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan konstruksi, yang diwujudkan dalam bentuk OPD Sub urusan Jasa Konstruksi, untuk menjalankan 4 tugas tersebut diatas, jikalau itu tidak terwujud.

Maka,kabupaten akan kesulitan dalam melakukan 4 hal tersebut diatas karena tidak ada cantulannya. Konstruksi yang handal hanya bisa dikerjakan oleh badan yang handal dan dibina dengan baik, tugas kabupaten adalah menyiapkan tenaga trampil , menyiapkan sistem informasi, tertib usaha.

Menimpali jawaban tersebut , Muzamil menekankan kembali bagaimana dengan proses penyelesaian ketika terjadi sengketa. Menjawab pertanyaan tersebut saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan turunan dari UU 2 2017 tentang Jasa konstruksi,salah satu yang dibahas dalam RPP tersebut adalah dalam proses penyelesaian senketa, dimana nantinya dalam penyelesaian sengketa yang disengketakan dalam Arbitrase akan dimasukkan unsur pemerintah, dan pengusaha.

Selain itu juga dalam RPP tersebut juga dibahas tentang mekanisme pelelangan yaitu adanya Rantai Pasok, maksudnya adalah dalam hal pelelangan nantinya akan juga dimasukkan juga tentang perusahaan apa yang nantinya akan memasok kebutuhan dalam proses pengerjaan proyek, ini dilakukan untuk memutus mata rantai makelar dalam pelelangan, yang pada akhirnya akan bermuara pada kualitas pekerjaan dan kontraktor yang professional.

Dalam pertemuan tersebut juga dikatakan bahwa RPP tersebut dalam bulan Juni akan disahkan oleh Pemerintah.

Melanjutkan pemaparannya, Muhtar Rosyid Harjono, S.Si, MT ( Kasubdit Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi), menjelaskan juga bahwa konsen pemerintah saat ini adalah penyederhaan proses perizinan, antara lain yang akan dilakukan oleh pemerintah yaitu nantinya proses pengajuan SBU,IUJK dapat dilakukan berbarengan, tidak secara terpisah. Terkait dengan sertifikasi , beliau mengatakan bahwa saat ini sedang dibahas tentang proses sertifikasi yang dilakukan berbarengan pada saat tenaga kerja tersebut melakukan pekerjaan konstruksi, assessor mendatangi langsung tempat kerja. Terkait dengan pembinaan,nantinya akan menggunakan metode  pelatihan, mandor menjadi instruktur pelatihan kepada pekerja, sedangkan pemerintah daerah melakukan TOT terhadap instruktur mandiri, dalam rangka proses efektifitas, efesisensi serta untuk meningkatkan mutu pekerjaan konstruksi. 

Untuk itu perlulah dilakukan  kerjasamana antar pihak pihak terkait sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh undang-undag no 2 tahun 2017, seperti pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur proyek yang dibiayai oleh APBD terutama yang bersegmen menengah untuk dapat bekerjasaman dengan perusahaan setempat, sistem rantai pasok dalam proses pelelangan pekerjaan proyek, sistem Link dan Match dengan dunia pendidikan.

Terakhir Kementerian PUPR , melalui Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, meminta kepada Pansus IUJK untuk dapat menunda pengesahan Ranperda ini menunggu pengesahan RPP tentang pelaksanaan tekhnis dari Undang-undag nomor 7 tahun 2017, yang kemungkinan tidak lama lagi akan di undangkan.**rls Humas DPRD