Warga Airmolek Jual Narkoba Diamankan Polisi

Sabtu, 17 Maret 2018

Foto Tersangka EP Alias E

PELITARIAU, Inhu - Pada hari Jumat tanggal 16 Maret  2018 sekira pukul 08.00 wib personil Sat Res Narkoba Polres Inhu telah mengamankan EP alias E Warga Desa Candi Rejo (36) tahun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Lingkungan Kongsi 4 Kel Tanah Mareh Kec Pasir Penyu Kab Inhu.

Kapolres Inhu Melalui Paur Humas, Iptu Juhairi lewat Rilis Dumm menjelaskan bahwa Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba diLingkungan Kongsi 4 Kelurahan Tanah Merah Kec Pasir Penyu Kab Inhu dari dasar Laporan Polisi No : LP / 48 / III / 2018 / RIAU / RES INHU , Tanggal 16 Maret 2018, Ujar Iptu Juhairi.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin,SH.MH memerintah tim Opsnal Res Narkoba yang di pimpin oleh Kanit 1 Iptu Abdan,SE.MH agar menindak lanjuti informasi tersebut.

"Disaat Sat Res Narkoba melakukan pengintaian ada di TKP melihat 1 (satu) orang laki-laki gelagatnya yang mencurigakan, kemudian Tim Narkoba langsung mendekati orang tersebut akan tetapi orang tersebut  melarikan diri,"papar Paur Humas.

Selanjutnya tim operasional melakukan pengejaran dan berhasil menangkap laki-laki tersebut setelah dilakukan interogasi dan orang tersebut mengaku bernama  EP ALIAS E setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus yang diduga shabu dipegang ditangan kiri.

Juga tim menanyakan sama terlapor apakah masih ada menyimpan shabu dan terlapor memberitahukan bahwa terlapor ada menyimpan shabu di belakang bengkel dan tim melakukan penggeledahan di belakang bengkel menemukan 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih setelah dibuka ternyata berisikan 16 (enam belas ) bungkus shabu, setelah ditemukan diperlihatkan sama terlapor mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik tersangka, ungkap Iptu Juhairi. 

"Barang Bukti yg diamankan sebanyak 20 (dua puluh) paket shabu dengan berat 32.90 (tiga puluh dua koma sembilan puluh) gram, 1 (satu)  unit HP Nokia, 1 (satu)  unit timbangan elektrik, 1 ( satu) buah tabung plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kaca pirek serta Uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah),"jelasnya. 

Tindakan yang dilakukan Mengamankan Tsk, Melakukan Riksa Tsk, Melakukan Riksa para saksi, Melakukan sita BB, Melengkapi administrasi penyelidikan dan Penyidikan.

Rencana Tindak Lanjut Melaksanakan Gelar Pekara, Menimbang BB ke Pengadaian, Membawa BB Shabu ke Balai POM Pekanbaru, Melakukan pengembangan, Melakukan kordinasi dengan JPU, Pungkas Paur Humas Polres Inhu.**