Sosialisasi Rastra Desa Air Molek II Didukung Warga

Selasa, 13 Maret 2018

Foto Warga Lagi Serius Mendengar Paparan Dari Kades Air Molek II

PELITARIAU,Inhu - Musyawarah Sosialisasi dan Koordinasi Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) Gratis untuk masyarakat kurang mampu di Ruangan Pos Yandu Balai Desa Airmolek 2 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaksanakan pada selasa malam (13/03/2018) membuahkan kesepakatan dari masyarakat yang hadir serta disetujui warga sepanjang bagi yang mendapatkannya benar benar yang berhak menerimanya.

Tampak Hadir dalam kegiatan sosialisasi Beras Sejahtera tersebut selain Kepala Desa Airmolek 2 juga Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Ketua dan Anggota LPMD, Ketua dan Anggota BPD, Tokoh Masyarakat serta Undangan.

Dalam sambutan Kepala Desa Airmolek 2, Mitra Ariadi S Sos mengungkapkan pada Tahun 2018 Pemda Inhu mengalokasikan beras sejahtera atau biasa disebut Rastra untuk masyarakat kurang mampu (RTS-RTM) secara Gratis tanpa ada pungutan apapun.

Dengan di Gratiskannya Beras Sejahtera (Rastra) mulai tahun ini Per Kepala Keluarga (kk) disalurkan 10 kilogram, banyak tanggapan dari beberapa tokoh masyarakat dan pamong desa mengenai progam pemerintah tersebut, mengingat tahun sebelumnya masyarakat dikenakan biaya.

Beras miskin atau sekarang dikenal Beras Sejahtera (Rastra) harus di salurkan sesuai data RTS-RTM di Desa Airmolek 2 kalau pembagian tidak sesuai dengan data RTS-RTM yang menerima Rastra berarti memakan Hak orang miskin, Ujar Mitra Ariadi.

Beras Rastra Harus disalurkan/diberikan kepada masyarakat miskin/kurang mampu, tolong ditinjau lagi masyarakat yang masuk dalam daftar RTS-RTM berjumlah 58 KK itu sudah layak menerima atau belum, kalau diantara 58 orang data RTS-RTM sudah memiliki ekonomi yang dapat dikategorikan tidak layak menerima rastra tolong dihapus diganti dengan masyarakat yang benar-benar layak menerima rastra tersebut, Harapan Kades.

"Kita tahu banyak masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak nya tapi belum terdata sebagai RTS-RTM penerima bantuan beras sejahtera, namun Pemerintahan Desa tetap akan berusaha mengusulkan untuk memasukannya agar ada pemerataan dalam penyaluran Rastra tersebut," Jelas Kades.

Sebenernya bumerang bagi kita dengan adanya beras sejahtera dari pemerintah daerah, karena menurut undang-undang yang berlaku rastra harus diberikan kepada masyarakat yang terdaftar pada RTS-RTM, Sedangkan kita ketahui masyarakat kita masih banyak yang seharusnya layak menerima bantuan beras sejahtera, Pungkasnya.**(FZ)