Perangi Isu Hoax Dengan Diskusi, Polres Inhu Gandeng PWI serta KPU dan Panwaslu

Selasa, 13 Maret 2018

Kapolres Inhu Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Bastari Sik MH menjadi moderator dalam diskusi anti hoax Selasa (13/03/2018) di salah satu rumah makan di Inhu yang dikemas dalam acara makan siang bersama

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Indragiri hulu (Inhu) AKBP Arif Bastari Sik MH komit dalam melakukan penangkalan penyebaran isu hoax (bohong,red) di wilayah hukum Polres Inhu. Dalam melakukan antisifasi terjadinya penyebaran berita hoax dalam pelaksanaan Pilkada Riau, Kapolres Arif melakukan diskusi ringan dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhu, KPU Inhu dan Panwaslu Inhu.

Diskusi anti hoax yang di moderatori langsung oleh Kapolres Arif, Selasa (13/03/2018) dengan menjadikan barasumber Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, Ketua Panwaslu Inhu Ahmad Kharuddin dan Ketua PWI Inhu Efril Reza, di dikemas dalam acara makan siang bersama di rumah makan pangeran Pematangreba Selasa (13/03/2018) berlangsung tertib dan di tutup dengan pembacaan ikrar anti hoax.

"Penyebaran berita atau kabar hoax, baik menggunakan media resmi atau media sosial berdampak pada kehancuran dan perpecahan. Korbannya hoax akan menderita sfisikis dan bahkan keluarganya bisa hancur," kata Kapolres Arif.

Kapolres Arif mencontohkan, jika salah satu pedagang bakso diterpa berita hoax, bukan hanya dagangan baksonya saja yang akan tutup, namun dampak dari tutupnya dagangan baksonya adalah kelumpuhan ekonomi keluarga pedagang bakso itu. "Kita sama-sama mengantisipasi sebelum terjadi penyebaran isu hoax di wilayah Inhu, apalagi menjelang Pilkada Riau ini, kita tangkal penyebaran kabar hoax," kata Kapolres.

Melalui pemberitaan wartawan, masyarakat harus di ingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial seperti Facebook, tuiter dan media sosial lainnya yang dewasa ini berkembang pesat. "Pelaku penyebaran berita hoax dengan media sosial seperti Facebook dan tuiter dan lainnya, diancam pidana penjara 5 tahun sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Kita sosialisasikan ancaman pelaku yang melakukan penyebaran informasi hoax jangan sampai ada masyarakat Inhu tersangkut masalah penyebaran isu hoax, ancamannya sangat berat," tegas Kapolres.

Polisi dalam menjalankan tugas di wilayah Inhu, terus berinovasi dalam melakukan pencegahan sebelum dilakukan penegakan hukum. Dengan menggunakan cara-cara preventif, preentif dan prefesif dalam mencegah terjadinya tindak pidana. "Polisi juga mensosialisasikan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dalam antisifasi terjadinya tindak pidana di wilayah Inhu, yang melakukannya adalah masyarakat Inhu," ucapnya.

Penyebaran berita dan kabar hoax jelas Kapolres, dengan menggunakan media sosial masuk dalam kemungkinan kerawanan yang akan terjadi di wilayah Inhu dalam pelaksanaan Pilkada Riau .Sosialisasi pencegahannya harus dilakukan oleh semua pihak agar keluarga dan masyarakat yang ada di Inhu tidak terjebak dalam penyebaran berita hoax. "Polres Inhu terus memaksimalkan kondusifitas di Inhu," tutupnya. **Prc/fauzi