Menang di Indragiri, LE-Hardianto Dapat Dukungan 197 Desa dan Kelurahan di Inhu

Jumat, 02 Maret 2018

LE-Hardianto Pasangan Gubri Zaman Now

PELITARIAU, Inhu - Konsep kontrak politik yang dilakukan pasangan calon Gubernur Riau (Cagubri) Lukman Edy-Hardianto nomor urut 2 dengan masyarakat desa dinilai baik, konsep kontrak politik yang disepakati Cagubri sebagai penguatan tolak ukur kualitas dan kuantitas pembangunan desa secara merata di Riau.

Demikian disampaikan praktisi hukum Riau, Alhamran Ariawan SH MH kepada wartawan Jum,at (2/03/2018) di Rengat. "Kontrak politik itu sebagai juri saat LE-Hardianto terpilih di Pilkada Riau 2018 ini, dengan sistim kontrak politik masyarakat desa jelas mendukung jargon Gubri Zaman Now," kata Alhamran.

Kata Alhamran, di Inhu ada 197 desa dan kelurahan, kontrak politik jangan di buat untuk desa saja namun, kontrak politik juga di berlakukan untuk kelurahan sebab, kelurahan yang ada di Inhu juga membutuhkan pembangunan yang nilainya mencapai Rp1 milyar pertahun.

"Berbagai regulasi yang menguntungkan masyarakat desa jauh hari sudah dibuat oleh LE, saat itu LE masih Mentri dan berjuang untuk pembangunan desa saat LE menjadi anggota DPR RI, Saat salah satu regulasinya adalah undang-undang desa yang anggaran dari pemerintah pusat, anggaran pemerintah provinsi dan anggaran kabupaten di salurkan untuk desa," kata Alhamran.

Dijelaskannya, kontrak politik pembangunan desa dengan nilai pembangunan Rp1 milyar per-desa sangat jelas konsepnya, selain LE didukung oleh poros Indragiri, akibat kontrak politik pembangunan Rp1 milyar per-desa itu, pasangan Cagubri nomor urut 2 itu akan didukung oleh masyarakat desa se-Riau.

Berkaitan dengan sanksi hukum, kontrak  politik yang dilakukan oleh Balon Gubri nomor urut 2 LE-Hardianto, kata Alhamran itu hanya hubungan keperdataan antara masyarakat dengan pemerintah. Gubri yang terpilih atas kontrak politik diwajibkan merealisasikan janji politiknya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Kontrak politik antara LE-Hardianto dengan masyarakat desa di Riau bisa diukur yang dengan dokumen kontrak itu dalam bentuk realisasi visi dan misi," ujar alumni master hukum Pascasarjana hukum Universitas Islam Riau.

Kontrak politik yang dilakukan LE-Hardianto tidak sama dengan Monay politik , monay politik itu jelas perbuatan kandidat melawan hukum dalam pelanggaran undang-undang, contohnya pembagian sembako, pembagian uang dengan maksud mengarahkan pemilih untuk memilih calon.

Kontrak politik merupakan penjabaran dari visi dan misi untuk 5 tahun ke depan, saat terpilih menjadi pemimpin di Riau. Kontrak politik itu jelas melihatkan keberpihakan calon Gubri kepada rakyat, dokumen kontrak politik itu bentuk dari upaya meyakinkan rakyat atas program pembangunan untuk masyarakat di desa.

"Boleh kontrak politik secara hukum perdata dilakukan calon  Gubri, tapi jangan di bohongi rakyat, calon siap-siap juga saat terpilih nanti, sebab rakyat menagih janji dengan hubungan keperdataan dalam kontrak politik itu," tandas Alhamran.

Bukan hanya pasangan LE-Hardianto akan menang di Indragiri, namun dengan visi dan misi yang dibuktikan dalam bentuk kontrak politik, LE-Hardianto akan menang di Indragiri. **Zp