DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Pansus RPIK,Datangi Kementerian Perindustrian Pusat

Jumat, 02 Maret 2018

Di Kementrian Prindustrian pusat

PELITARIAU - Jakarta- Dewan Perwakilan Rakrat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui pansus RPIK konsultasi langsung ke Kementrian Prindustrian pusat terkait pengembangan industri d Kabupaten Kepulauan Meranti bertempat di gedung biro perencanaan lantai tujuh kamis(1/3/18).

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu DR. Warsito (Sekretaris Dirjen Pengembangan Wilayah Industri), Ir Nova (Kabag Perencanaan),Meta MM (kepala Subdirektorat industri kecil), Ikana (Kabag Peraturan Perundang-Undangan)

Taufikurahman (wakil Ketua Dewan), Dedi Putra (Ketua Pansus),Darsini (Wakil Ketua) Anggota Pansus Darwin Susandi, H.Nursalim, Lindawati, Taufiek, Musdar, Asmawi, dan E. Miratna. 

Dalam hal ini ,Warsito Sekretaris Dirjen Pengebangan Wilayah Industri  menjelaskan,bahwa dlm Penyusunan Ranperda RPIK harus menganalisa dan menentukan Kawasan Industri, Peruntukan industri, dan Sentra industri. 

Penetapan Perda PIK harus di reviuw terus selama 5 tahun sekali, dan tetap berkordinasi dgn Bappeda dan Dinas perindustrian provinsi.

Untuk itu baru ada 15 Provinsi yg memenuhi syarat sebagai Wilayah yg mempunyai kawasan industri.Ada tiga syarat yg harus dipenuhi dlm penentuan kawasan industri yaitu Kriteria, Standar, dan Cara. 

Disisi lain Pemerintah Daerah juga harus menentukan kebijakan konsekuensi dan infrastruktur untuk mendukung RPIK tersebut.tutur Sekretaris Dirjen Industri Warsito. 

Dedi Putra selaku Ketua Pansus menanyakan tentang kaitan rancangan RPIK dgn Perda RT/RW yg belum juga disahkan. Dan juga menanyakan apakah Kabupaten Meranti bisa di masukan kedalam RIPIN karena melihat kawasan riau yg ditetapkan menjadi Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) adalah Bengkalis, Dumai, dan Kabupaten Siak. 

Disisi lain Pimpinan DPRD Meranti Toufiqurahman menanyakan kawasan industri Galangan kapal di Meranti memerlukan bahan baku kayu yg dlm hal ini dimana perolehan kayu banyak ilegal. 

Dan dalam kesempatan itu juga anggota pansus,Asmawi menanyakan tentang perlu bantuan anggaran pusat berkaitan dgn industri Sagu yang sangat terkenal di Meranti,tutup Asmawi. Adapun beberapa yang ditanyakan anggota pansus di jawab langsung sekretaris dirjen industri ,Warsito menjelaskannya perlunya Rekomendasi Provinsi dlm menentukan Kawasan Industri. 

Mengenai RTRW dari Kabupaten harus mendorong terus pihak provinsi dan tetap menunggu Rekomendasi dan persetujuan kementerian pusat. 

Selanjutnya jika ada usulan kawasan industri dalam RIPIN hendaknya diajukan ke Provinsi dgn kajian Analisa mendalam. Tidak menutup kemungkinan Meranti masuk dalam RIPIN tutup warsito mewakili kementrian industri

Selain sekretaris Dirjen industri Ibu Nova selaku kabag perencanaan menjelaskan bahwa Sagu di meranti harus jadi skala priority. Juga dalam perencanaan dan pelaksanaannya  harus memperhatikan keterkaitan bahan baku serta infrastruktur untuk mendukungnya. 

Mengenai bantuan untuk Kabupaten Meranti dalam hal ini sudah 2 kali dialokasikan yaitu tahun 2017 dn 2018, dan untuk tahun ini dialokasikan juga sebesar 20,8 milyar. ** (Humas setwan)