Gembong Narkoba Asal Air Molek DiTangkap

Selasa, 27 Februari 2018

Foto Kedua Orang Gembong Narkoba

PELITARIAU, Inhu - Personil Satuan Narkoba Polres Inhu pada hari ini Senin tanggal (26/2/2018) sekitar jam 18.00 Wib telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki / tersangka yang patut diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Shabu,sesuai Laporan Polisi No : LP / 38 / II / 2018 / RIAU / RES INHU , Tanggal 26 Februari 2018 antara lain. 

1. Bernama AM alias AZ , lahir Air molek 3 Desember 1997, agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Desa Batu gajah Kecamatan Pasir penyu  Kabupaten Inhu.

2. Bernama APD alias D, lahir  Batu Gajah 31 agustus 1974, pekerjaan Swasta, agama  islam,  alamat Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kab Inhu, Kata Kapolres Inhu melalui Paur Humas Iptu Juhairi.

Menurut Paur Humas Polres Inhu kronologis penangkapan kedua yang diduga menjadi tersangka tersebut pada hari Senin tanggal 26 februari 2018 personil sat narkoba polres inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Elak Desa Batu Gajah Kec Pasir penyu Kab Inhu.

Selanjutnya personil sat narkoba melakukan pengecekan informasi tersebut dan sekira pukul 18.00 Wib Personil sat narkoba polres inhu awalnya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama AM alias AZ berikut barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus yang disimpan di dalam kantong celananya dan dari pengakuan saudara AM bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari  APD dengan cara membeli dan selanjutnya personil sat narkoba polres inhu berhasil melakukan Penangkapan terhadap  saudara APD di rumahnya di jalan sudirman desa batu gajah kec. Pasir penyu kab Inhu, terangnya. 

Saudara AGUS mengakui jika narkotika tersebut berasal dari dirinya karena saudara A M meminta dicarikan narkotika jenis shabu,jelasnya. 

"Adapun barang bukti yang diamankan saat ini 1 (satu) paket shabu dengat berat 2.28 (dua koma dua puluh delapan gram), 1 (satu)  unit HP samsung. 1 (satu)  unit HP nokia,1 ( satu) helai celana panjang, uang tunai sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu)  unit sepeda motor supra X 125 warna hitam," Imbuhnya. 

"Tindak lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan JPU, mengirimkan berkas perkara ke JPU," Beber Iptu Juhairi melalui Rilis Dumm Humas Polres Inhu.**(FZ)