HPN Provinsi Riau 2018, Tiga Pesan PWI Pusat Untuk Wartawan Dalam Bertugas

Ahad, 25 Februari 2018

Foto bersama usai resepsi Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Provinsi Riau tahun 2018

PELITARIAU, Pekanbaru - Hingga februari 2018 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat mencatat, ada 15 ribu wartawan yang tergabung menjadi anggota PWI di Indonesia, dari jumlah tersebut baru 8 ribu wartawan yang lulus mengikuti Uji Kopetensi Wartawan (UKW). Anggota PWI dalam menjalankan tugas tetap mengacu pada tiga kesepakatan awal sejarah pembentukan PWI.

Demikian disampaikan Sekretaris jendral PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sabtu (24/02/2018) dalam acara resepsi Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT PWI ke 72 tingkat Provinsi Riau tahun 2018 di Hotel Fremiere Pekanbaru. "Terpenting saat anggota PWI menjalankan tugasnya sebagai wartawan adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan," kata Hendry.

Hendri yang juge pelaksana tugas ketua PWI Pusat karena Margiono cuti mengikuti Pilkada, menjelaskan kalau pada tanggal 9-10 Februari tahun 1946 seluruh wartawan Indonesia berkumpul di solo, saat itu menyepakati mendirikan organisasi PWI.

Mendirikan PWI para tokoh pers nasional dari Sabang sampai maraoke menyepakati, pertama setiap wartawan dalam bekerja sesuai profesinya adalah untuk kepentingan dan kedaulatan bangsa, kedua wartawan dalam bekerja harus terus mempertahankan persatuan bangsa dan ketika wartawan harus menjaga kedaulatan bangsa.

"Kesepakatan pendirian PWI ini tercatat dalam sejarah, ini saya bawa kelipingan berita di koran terbitan 10 februari 1946," ujar Hendry seraya melihatkan kelipingan berita yang diambilnya dari saku bajunya.

Perayaan hari pers yang jatuh 9 Februari jangan lagi di persoalkan, sebab bukan persoalan tanggal yang dijadikan acuan tapi roh kesepekatan atas pekerjaan wartawan untuk menjaga persatuan, kesatuan dan kedaulatan bangsa. "PWI Riau adalah provinsi kedua yang melaksanakan HPN tahun 2018, semalam HPN digelar di jawa barat," jelasnya.

Semantara itu ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang menyampaikan, di PWI Riau ada 1200 lebih wartawan yang tercatat sebagai anggota PWI, sekitar 300 wartawan sudah lulus uji kopetansi. "Sesuai dengan regulasi dewan pers dan peraturan kewartawanan, maka yang belum berkopetensi itu hanya mengaku-ngaku saja sebagai wartawan," ujar Zulmansyah.

Jika angota PWI melakukan kesalahan disengaja dalam menjalankan tugas, hendaknya di laporkan ke Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau, sebab sanksi kepada wartawan bisa diberikan oleh DK dan bisa juga melaporkannya kepada dewan pers. "Wartawan yang membuat hoax silahkan laporkan ke PWI, itu sanksi hanya kepada wartawan anggota PWI," ucap Zulmansyah. **zp