
PELITARIAU, Inhu - Menindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Sejumlah 9 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu,mengusulkan agar Kepala Desa (kades) Air Molek II mengisi Jabatan Perangkat Desa yang kosong serta melakukan peremajaan perangkat desa agar tidak terganggu pelayanan kepada masyarakat di kantor Desa Air Molek II.
Alasan kenapa disarankan dilakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karena Kepala Urusan (kaur), Kepala Dusun (Kadus) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagian sudah mengundurkan diri karena alasan mereka ada diluar sana kerjaan yang tak bisa ditinggalkan.Ujar Anggota BPD ketika Rapat Koordinasi Pengesahan Perdades di Sekretariat BPD (19/2/2018) senin malam kemaren.
Dalam rapat koordinasi semua anggota BPD sepakat untuk sistem pengangkatan perangkat desa yang baru pemerintahan desa harus melakukan penyaringan serta diumumkan kemasyarakat khusus desa air molek II agar terbuka dan tranparan.
"kita berikan peluang kepada seluruh masyarakat Desa Airmolek II yang mau mencalonkan sebagai perangkat desa sepanjang memenuhi syarat serta miliki tamatan minimal SMA atau sederajat dan umur 20 sampai 46 tahun,"pungkas Anggota BPD.
Menyikapi usulan dari BPD, Kades Air Molek II, Mitra Ariadi S Sos mengatakan tetap akan menindak lanjut aspirasi yang disampaikan anggota BPD, sebab yang diusulkan itu sudah ada Perda Nomor 3/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sambungnya,Insya Allah dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan tentunya dengan Ketua BPD guna minta petunjuk agar pemberhentian dan pengangkatan nanti tidak ada kesalahan, selanjutnya baru bisa mempersiapkan semuanya mudah mudahan secepatnya terlaksana, jelas Kades.**