Kejati Riau Berhasil Tahan 5 Wanita Tersangka SPPD Fiktif Dispenda Riau

Jumat, 16 Februari 2018

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

PELITARIAU, Pekanbaru - Sejauh ini dari 50 orang saksi yang terperiksa di Kejati Riau terhadap penanganan kasus SPPD Fiktif di dinas pendapatan provinsi Riau, atau saat ini berganti nama dengan Bapenda Riau masih hanya menahan 5 orang tersangka wanita dan itu pun dari level eselon III dan IV, sementara kepala dinas instansi tersebut,  SF Haryanto  disebut sebagai yang paling bertanggung jawab hingga kini tidak tersentuh. 

Usai menahan 2 orang wanita tersangka kasus SPPD fiktif Dispenda Riau,  yang bernama Deliana dan Deyu beberapa bulan lalu, kini giliran 3 orang wanita lagi yang juga berasal dari Dispenda Riau dengan level eselon III dan IV kembali ditahan oleh Aspidsus Kejati Riau. 

Penahanan dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas tindak pidana korupsi dengan modus SPPD fiktif pada tahun 2015 dan 2016 lalu yang telah merugikan negara sebesar 1,2 miliar dan 1,3 miliar. 

" Hari ini Aspidsus Kejati Riau sedang menahan 3 orang tersangka baru dengan isisial D, Y, dan SA, ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi SPPD fiktif beberapa tahun lalu," kata kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, SH. MH. 

Menurut Muspidauan, dari ketiganya semua berperan karena jabatannya, sebagaimana disebutkan, bahwa A berperan sebagai bendahara pengeluaran bidang penetapan pajak, sementara tersangka isisial D dan SA sama-sama bertugas sebagai bendahara pengeluaran di bidang retribusi Dispenda Riau. 

" Ketiga tersangka wanita yang barusan ditahan itu adalah berperan, A sebagai bendahara pengeluaran bidang penetapan pajak, sedangkan D dan SA adalah bendahara pengeluaran bidang retribusi," kata Muspidauan. 

Atas peran ketiganya dalam kasus SPPD fiktif ini,  ketiga tersangka dikenai pelanggaran pasal 2, 3 dan 12e UU RI No 31 tahun 1999 junto UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

Dari proses hukum terkait kasus ini,  yang telah tergolong lama dalam penanganan pihak Kejati Riau, ada sesuatu hal yang menjadi bahan pertanyaan sejumlah pihak, tak terkecuali LSM dan mahasiswa dimana hingga kini sosok yang paling bertanggung jawab, yaitu Kadispenda Riau saat itu,  SF Haryanto di nilai kebal hukum, yang oleh mahasiswa awal tahun 2018 ini telah meminta pihak Kejati Riau khususnya Aspidsus agar dalam proses hukum SPPD fiktif di Dispenda Riau tidak tebang pilih. 

" Diminta kepada Kejati Riau, khususnya Aspidsus Sugeng Riyanta agar segera tangkap Kadispenda Riau SF Haryanto sebagai yang paling bertanggung jawab atas kasus SPPD fiktif, jangan tebang pilih hanya kepada level seselon III dan IV saja,"  Teriak Korlap pendemo saat itu. 

Menanggapi hal ini,  Kejati Riau Uung Syukur melalui kasipenkum Muspidauan, SH. MH hari ini usai menyaksikan aksi demonstrasi di halaman Kejati Riau kepada reporter Aktual menyampaikan bahwa dirinya hanya bisa menyampaikan fakta hukum. 

" Hari ini kita tidak ada, yang pasti hari ini hanya menahan 3 orang tersangka baru. Terkait Dengan SF Haryanto kita ikuti saja perkembangan penyidikan nanti," Katanya. 

Menurutnya dirinya tidak bisa berasumsi tentang adanya sosok yang paling bertanggung jawab, melainkan ia hanya bisa mengikuti fakta hukum dan persidangan di pengadilan. 

" Kita lihat fakta hukum saja, nanti bagaimana di persidangan," kata Muspidauan mengakhiri. 

Tak dapat dipungkiri, Beredar isu bahwa SF Haryanto terkesan kebal hukum dan diduga ada kongkalikong sehingga sampai saat ini yang bersangkutan tidak tersentuh hukum. Apakah ini hanya sekedar isu? Atau Indikasi itu hanya karena tidak dapat dibuktikan??  Hanya Tuhan yang tau.! **rls/adit