PPP: PTUN Tunda Keputusan Kemenkum HAM yang Sahkan Kubu Romi

Sabtu, 08 November 2014

Surya Dharma Ali (SDA)

PELITARIAU, Jakarta - PPP kubu Suryadharma Ali dan Djan Faridz telah melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi). Kini, PTUN telah mengeluarkan keputusan penundaan terhadap SK Kemenkum HAM itu.


"PTUN sudah mengeluarkan putusan provisi," kata politisi PPP kubu Suryadharma, Ahmad Yani, Sabtu (8/11/2014).

Konsekuensi dari putusan itu adalah penundaan pemberlakuan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy hingga PTUN mengeluarkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. SK Menkum HAM itu bernomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP.
 

"Intinya memerintahkan kepada Menkum HAM untuk melaksanakan penundaan pemberlakuan SK Menkum HAM tersebut," kata Yani.

Dengan demikian, susunan kepengurusan PPP berada dalam keadaan status quo, balik lagi ke keadaan seperti sediakala, yakni Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romi sebagai Sekretaris Jenderal. Keadaan ini akan berubah tergantung keputusan akhir PTUN nantinya, apakah memenangkan kubu Suryadharma atau menguntungkan kubu Romi.

"Posisinya sekarang menjadi status quo," kata Yani
kepada detikcom

 

Editorial: Rio Ahmad