Selama Menjabat Wakapolres Rohil, Wawan Pecat Empat Anggota Polres

Kamis, 15 Februari 2018

saat sidang kode etik

PELITARIAU, Rohil - Mantan Wakapolres Meranti yang saat ini sudah menjabat sebagai Wakapolres Rohil Kompol Wawan Setiawan kembali melakukan pemecatan terhadap satu orang Oknum Anggota yang bermasalah, Kamis (15/02/2018) pagi. 

Kepada awak media Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto, SIK. MSi melalui Wakapolres Rohil Kompol Wawan Setiawan menjelaskan,  bahwasanya kami pada Kamis 15 Februari 2018 sekitar pukul 09.30 WIB Si Propam Polres Rokan Hilir telah melaksanakan Sidang  KKEP ke - IV (empat) terhadap Terduga Pelanggaran satu Orang Oknum Polisi Di Rohil berpangkat Briptu Ym Nrp 79060228 Jabatan Ba Sat Sabhara Kesatuan Polres Rohil.

Dijelaskan Wawan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum yang dipecat ini diantaranya,

-Tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel  pagi dan apel siang di Sat Res Narkoba Polres Rohil sejak tanggal 02 September 2016 sampai tanggal 17 Oktober 2016 terhitung 39 hari kerja secara berturut-turut,  dengan pasal yang dilanggar, Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.

Selain itu,  Fakta yang memberatkan nya yakni, sudah 9 kali melakukan pelanggaran dan 8 kali sudah disidangkan dan sudah menjalani hukuman.

Maka dengan itu,  yaang bersangkutan menghindarkan tanggung jawab dinas dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor : Skep / 09 / XI / 2008, tgl 13 November 2008 dengan putusan Patsus selama 14 hari, 

-Selain itu, menghindarkan tanggung jawab dinas dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor : Skep / 23 / IV / 2009, tgl 16 April 2009 dengan putusan Patsus selama 14 hari dan tunda pangkat selama 1 periode,

-Tidak hadir dlam melaksanakan tugas di Sentra Pelayanan Kepolisian selama 20 kali piket dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor : Skep / 30 / XI / 2010, tgl 29 November 2010 dengan putusan Patsus selama 21 hari dan tunda pangkat selama 2 periode, 

-Positif urine menggunakan narkoba jenis shabu-shabu (methampetmine) dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor : Skep / 45 / X / 2013, tgl 17 Oktober 2013 dengan putusan Patsus selama 21 hari, tunda gaji berkala selama 1 periode dan tunda mengikuti pendidikan selama 1 tahun, 

-Tidak melaksanakan pengamanan gereja pada tgl 24 Desember 2015 dan tanggal 25 Desember 2015 pada saat dalam Operasi Lilin- siak 2015 dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan KHD Nomor : KHD/ 20 / III / 2016, tgl 23 Maret 2016 dengan putusan Patsus selama 14 hari dan penambahan patsus selama 7 hari, 

-Positif urine menggunakan narkoba jenis shabu-shabu (methampetmine) dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan KHD Nomor : KHD / 21 / III / 2016, tgl 23 Maret 2016 dengan putusan Patsus selama 21 hari, 

-Positif urine menggunakan narkoba jenis ineks / ekstasi (amphetamine) dan shabu-shabu (methampetmine) dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan KHD Nomor : KHD / 18 / VII / 2017, tgl 26 Juli 2017 dengan putusan Patsus selama 21 hari, 

-Positif urine menggunakan narkoba jenis ineks / ekstasi (amphetamine) dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan KHD Nomor : KHD / 35 / XI / 2017, tgl 16 November 2017 dengan putusan Patsus selama 21 hari, 

-Positif urine menggunakan narkoba jenis shabu-shabu (methampetmine) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 04 / II / 2018 / Sipropam, tgl 01 Februari 2018 ( belum disidangkan ).

Dikatakan Mantan Wakapolres Meranti ini, hasil rapat staf Perwira Polres Rokan Hilir pada tanggal 30 agustus 2017 yang berjumlah 20 orang dengan rekomendasi yakni, 19 orang merekomendasikan bahwa Briptu Ym tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, dan 1 orang merekomendasikan bahwa Briptu Ym layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Sedangkan dari Surat pernyataan Kasat Sabhara Polres Rohil tanggal 05 Februari 2018 yang pada intinya menyatakan bahwa Briptu Ym tidak layak lagi dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Dan perlu diketahui, terduga pelanggar secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah dan meninggalkan dinas dalam keadaan sadar, Prilaku terduga pelanggar tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

''Untuk Oknum tersebut telah melanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri. Selain itu,  selama ini sudah 4 kali sidang terduga pelanggar tidak hadir walaupun sudah dipanggil 2 kali dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terduga Pelanggar, " jelas Wawan. 

''Selama saya menjabat sebagai Wakapolres Rohil,  saya sudah memecat dan Memberhentikan anggota yang bermasalah sebanyak 4 orang,'' tambah nya. **rls/adit