Lahan Di Kelurahan Sekar Mawar Masuk Tahap Eksekusi

Senin, 12 Februari 2018

Fhoto Banteng YP

PELITARIAU, Inhu - Berdasarkan keputusan sidang Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negara (PN) Rengat dalam kasus perdata yang di laporkan penggugat beberapa bulan yang lalu, Kini sudah masuk tahap eksekusi.

Berdasarkan surat dari PN Rengat tertanggal 8 febuari 2018 dengan No :W4.U4/318/Hk.02/ll/2018. Prihal: Undangan Rapat Koordinasi, surat yang ditujukan Penggugat, Banteng, Sehubungan akan dilaksanakan eksekusi perdata No: 5/Pdt/1995/PN, Rgt, BDP No : 8/Pdt/1996/PT.R, Reg No 1995 K/Pdt/1997 antata Soepraan Syam (Penggugat/Terbanding/ Termohon, Kasasi) b/d Ny. DJ Marpaung Dkk (Para Tergugat/Terbilang/Pemohon/ Kasasi)  dengan ini kami mengundang hadir pada Hari Rabu, 14 febuari 2018 di PN Rengat.

Guna membicarakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan eksekusi dimaksud yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini di Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu. 

"Undangan koordinasi di tandatangani oleh, An. Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll, M Jamalis SH, Nip 19631223 1983031003,"jelasnya.

Banteng Yudha Pranoto selaku penggugat saat bincang-bincang Senin (12/2/2018) kepada Wartawan menerangkan,Pada hari Kamis 18 Januari 2017  sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di kediaman Suherman di Jl. Pelajar Kel. Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu, Kapolsek Pasir Penyu dan Pers IK Polsek Pasir Penyu, Anggota IK Polres Inhu telah melakukan koordinasi terkait rencana eksekusi lahan di Jl. Pelajar Kel. Sekar Mawar Kec. Pasir Penyu,bebernya.

Adapun dari hasil koordinasi Luas lahan yang akan di eksekusi yaitu Panjang : 100 M x Lebar : 50 M,dan jumlah rumah yang ada di lokasi yang akan di eksekusi sebanyak 7 rumah saat ini yang  menempati rumah di lokasi tersebut yakni Jumiran, Agus, Leni, Boiman, Supriadi, Suherman dan rumah Indra.

"Mereka tinggal di rumah tersebut sejak tahun 1982 dan permasalahan tersebut terjadi pada tahun 1995,"Pungkasnya. 

Pernah kita ada solusi selaku pemenang yang memiliki lahan yaitu memberikan tanah tersebut kepada yang menempati rumah, dengan cara membeli lahan tersebut sebesar 300 ribu permeternya, namun keluarga yang kalah tidak menyanggupi,Tegas Banteng YP.**FZ