SY alias YN, Petani Sungai Baung Diciduk Polisi

Senin, 05 Februari 2018

SY alias YN, petani Dusun Sungai Baung RT 00 RW.00 Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diciduk aparat kepolisian.

PELITARIAU, Rengat - SY alias YN, petani  Dusun Sungai Baung  RT 00 RW.00 Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diciduk aparat kepolisian, Jumat (02/02/2018) sekira pukul 15:30 WIB kemarin.

Pria kelahiran Sragen, 10 April 1970 ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kebun karet yang terletak di Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi mengungkapkan, pada Jumat (02/02/2018) sekira pukul 15.00 WIB telah diamankan seorang laki laki sesuai dengan LP/16/II/2018Riau/Res Inhu/Sek Rengat Barat tanggal 02 Februari 2018. Pelaku berinisial SY alias YN , kelahiran sragen, 10 April 1970 yang berprofesi sebagai petani di Dusun Sungai Baung  RT 00 RW.00 Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat.

Lalu bagaimana kronologi penangkapan terhadap SY alias YN ini? Kapolres menjelaskan, pada hari Jumat (02/02/2018) sekira pukul 14.00 WIB, pelapor dan rekan lainya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kebun karet yang terletak di Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat. Setelah itu, pelapor dan rekan lainnya melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap info tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB saat pelapor sedang melakukan penyamaran, pelapor melihat ada seorang laki- laki menggunakan sepeda motor mrek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi terpasang BM 4462 VS seperti sedang menunggu seseorang. Lalu oleh pelapor dilakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan saat itu ditemukan 1 bungkus plastik kecil bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sabu berada diatas tanah tepatnya dibawah laki-laki tersebut. Saat pelapor menanyakan perihal kepemilikan barang tersebut, laki laki tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Sekira pukul 15.30 WIB, pelapor dan rekan lainnya melakukan penggeledahan terhadap rumah laki-laki tersebut dan saat itu pelapor dan rekan lainnya dengan disaksikan perangkat desa setempat berhasil  menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, seperangkat alat hisap (bong) dan lain-lain. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB pelapor dan rekan lainnya membawa laki-laki tersebut ke Polsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya.**ulm