Gembong Narkoba Dari Inhil DiTangkap Di Inhu

Rabu, 31 Januari 2018

Fhoto Gembong Narkoba Asal Kab Inhil

PELITARIAU, Inhu - Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 13.00 wib di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Dusun Mekar Sari RT. 001 RW. 005 Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku,diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Saksi-saksi,M Nurhadi,37 Tahun,Anggota Polri,Aspol Polsek Kuala Cenaku Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),Gusman alias Buyung, 46 Tahun,Pekerjaan Satpam (Ketua RT 01 RW 05 Dusun Mekar Sari Desa Kuala Mulia), Islam,Alamat Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku Kab Inhu,Ujar Kapolres Inhu melalui Paur Humas Iptu Juhairi lewat Rilis Dummnya kepada Wartawan.

Dasar Laporan,LP.A/01/I/ 2018/Riau/Res Inhu/Sek Kuala Cenaku,tanggal 30 Januari 2018.

Sambung Paur Humas, terduga pelaku Ujang Indra Alias Frenky Bin Mawardi,34 tahun,Swasta,  Banjar,Islam,Alamat Dusun II Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Jaya Kab Inhil,jelanya.

Barang bukti yang ditemukan di TKP meliputi,11 (sebelas)  bungkus paket kecil berisi Narkotika jenis Sabu,3 (tiga)  buah kaca pirex,1 (satu) buah Bong,1 (satu) buah botol permen hipermint,4 (empat)  buah korek api gas,Uang sejumlah Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah)1 (satu) buah Hand Phone merk Hammer.

Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 11(sebelas)  bungkus paket kecil berisi Narkotika jenis Shabu.

Diterangkannya,Sekira lebih kurang 1 (satu) minggu yang lalu Polisi telah dapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya bahwa salah satu rumah yang berlokasi Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Dusun Mekar Sari RT 001 RW 005 Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku Kab Inhu.

Ada warga baru pindahan dari Bayas Kab Inhil tinggal di rumah istri keduanya dan orang tersebut dicurigai sebagai bandar Narkotika jenis Sabu, setelah dilakukan Penyelidikan dan dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan tugas.

Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 13.00 Wib, dipimpin oleh Kapolsek AKP R Warsito bersama anggota yaitu Kanit Reskrim AIPDA S Nazara dan anggota, KSPK III BRIPKA Faisal Fiska dan anggota serta Babinkamtibmas BRIPKA M Nurhadi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Pada saat itu pelaku diketahui berada dalam kamarnya diduga sedang memakai Narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan Interogasi dan pelaku mengakui menyimpan sejumlah sabu didalam sebuah kotak permen dan dimasukan dalam plastik dan diletakkan diatas atap dapur.

"Kata Paur Humas, kemudian dengan disaksikan ketua RT 001 Gusman Alias Buyung,Pelaku mengambil Narkotika tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada petugas, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku dan ditemukan alat alat lain untuk menggunakan Narkotika tersebut yaitu berupa Bong, Kaca pirex dan Barang - Bukti Lainnya,"jelas paur. 

"Hasil interogasi pelaku mengakui mengambil Narkotika dari seseorang bernama Lampam,alamat Kecamatan Tempuling Kab Inhil,kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kuala Cenaku guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ujarnya. 

Tindakan yang dilakukan polisi,Mengamankan barang bukti,Meninventarisir/mendata identitas terduga pelaku,Mencatat saksi - saksi yang ada kaitan dengan perkara dimaksud,Melakukan test urine terhadap tersangka  tersebut diatas berikut dengan dokumentasinya,Membuat Laporan Polisi.

"Tindak Lanjutnya,melengkapi berkas perkara,melakukan koordinasi dengan JPU,mengirimkan berkas perkara ke JPU,"tegas Paur lewat dirilis DUMM Humas Polres.**FZ