Polisi Meranti Berhasil Mengamankan Enam Orang Pesta Narkoba, Dengan 114,31 Gram Sabu-Sabu

Selasa, 30 Januari 2018

salah satu tersangka dan barang bukti

PELITARIAU, Meranti - Terduga enam orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan pihak Polisi Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Senin (29/01/2018) sekira pukul 23.00 wib, di rumah Kabok Jalan Pemuda Setia Dusun II Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 112 jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009. Ke-enam pelaku tersebut yakni berinisial Sam alias Kabok (60), HM (34), Jon (36), Bas alias Uli (39), MF (28), MOA (25).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, pada Selasa (30/01/2018) membenarkan saat itu, sekira pukul 22.30 wib telah diperoleh informasi dari masyarakat yang patut dipercaya bahwa salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Pemuda Setia Dusun II Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti ada kegiatan pesta narkoba.

Selanjutnya Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril SH MH berikut dengan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda M Nasution SH dan Kanit IK Polsek Tebing Tinggi Bripka Dedi Candra beserta Unit Resintel Polsek Tebing Tinggi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.Sesampainya di TKP didapati beberapa orang yang tidak dikenal berkumpul dirumah Kabok.

“Selanjutnya Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas,” terangnya.

Selanjutnya terhadap barang bukti berikut dengan enam orang sebagaimana tersebut di atas dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari TKP meliputi 1 (satu) buah kendi yang berisikan antara lain 1 (satu) buah timbangan digital merek CHQ warna hitam beserta sarung timbangan, 6 (enam) paket kristal bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat kotor keseluruhannya 3,21 gram, 4 (empat) paket kristal bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat kotor keseluruhannya 10 gram, 4 (empat) paket kristal bening berukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat kotor keseluruhannya 101,1 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening.

Dengan Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 114,31 gram. ** rls adit