Gara-Gara Narkoba Dua Pemuda Di Bekuk Polres Meranti

Selasa, 23 Januari 2018

Dua pemuda Yang di tangkap polres meranti

PELITARIAU, Meranti - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali terjadi di Kota Selatpanjang, Kali ini Polres Kepulauan Meranti membekuk 2 (dua) pemuda yang masih bau kencur, sedangkan satu lagi berhasil kabur, Senin (22/1/2018).

Adapun kedua pemuda itu bernisial BS(15) warga Jalan Khalifah Umar, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi dan Zul(16) waraga Jalan Dorak, Gang Permai, Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penangkapan berdsarkan LP.A / 04 / I / 2018 /RIAU/RES KEP MERANTI, tanggal 22 Januari 2018.

Kejadian bermula pada Senin (22/1/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, pada saat anggota Reskrim mengamankan 2 (dua) orang yang diduga Tindak Pidana Pencurian dirumah Zulfikar warga Jalan Dorak, Gang Permai, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap BS ditemukan barang berupa 1 (satu) Paket Shabu yang terbungkus plastik klep warna bening yang diletakkan didalam saku kecil sebelah kanan celana jeans warna dongker yang dipakainya.

Kemudian pengakuan terlapor bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut di dapat dari Har (DPO) yang beralamat di Jalan Dorak, Gang Khalifah Umar, dengan cara di barter atau ditukar dengan alat-alat kunci peralatan bengkel.

Kemudian Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan Kanit Intel membentuk tim melakukan pengembangan guna Penangkapan terhadap Har dirumahnya karena diduga selain pengedar Narkoba juga memiliki senjata api secara ilegal.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB tim langsung melakukan pengepungan dan Penangkapan dirumah Har, namun ia telah melarikan diri diduga telah mengetahui penangkapan terhadapnya.

Selanjutnya, Tim dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT dan pemuka masyarakat setempat melakukan Penggeledahan dan ditemukan dirumah Har barang bukti berupa alat-alat kunci peralatan bengkel yang merupakan sebagai alat penukar atau barter untuk membeli Shabu-shabu oleh terlapor dari Har. Selanjutnya tim membawa barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1(satu) Paket Shabu seberat 0,23 Gram, 1(satu) Buah kaca pirek, 1(satu) Buah mancis, 1(satu) Buah pipet, 1(satu) Unit Handphone Merk GOSCO warna hitam kombinasi merah, Celana Jeans warna dongker, Kunci Peralatan bengkel yang disimpan didalam tas warna hijau.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap mantan Kapolsek Merbau itu. **adit