Polres Meranti Tangkap Pemakai Sabu, Penjualnya Lari Jadi DPO

Sabtu, 20 Januari 2018

gambar tersangka pemakai sabu yang di ringkus

PELITARIAU, Meranti - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu,jum'at (19/1/18)pukul 23.00wib

AKBP La Ode Proyek SH Melalui Kasubag Humas Polres kepada wartawan mengatakan jika, Janriko alias Riko(30 th),Warga yang beralamat di jalan Tanjung Harapan Kelurahan Selatpanjang Kota,Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepukauan Meranti diamankan aparat.

Janriko alias Riko diamankan aparat di jalan Yos Sudarso RT. 003 RW. 008 Kelurahan Selatpanjang Kota.dari tangan tersangka polisi menganankan, 1 (satu) paket diduga shabu dgn berat kurang lebih 0,22 gr yg dibungkus dengan plastik klep berwarna bening. 1 (satu) set bong terpasang pipet,1 (satu) buah Kaca Pirek merek Fanbo, 1 (satu) buah Kompor, 1 (satu) buah Mancis.

Adapun kronologis kejadianya adalah sebagai berikut,Dari hasil penyelidikan Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti,yang dipimpin oleh Kasat Narkoba.

Di dapat informasi,bahwa tersangka yang merupakan target sedang berada di dalam sebuah rumah (TKP) diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis shabu - shabu.

Selanjutnya,tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang waktu itu di dampingi oleh Ketua RT setempat.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis shabu - shabu,yang di bungkus dengan plastik klep berwarna bening berada tepat didepan tersangka berikut satu set bong, kaca pirek, kompor, mancis.

Dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan waktu itu akan menggunakan shabu tersebut namun keburu tertangkap oleh petugas.

Adapun shabu tersebut didapat tersangka dengan cara membeli dari Parok yang merupakan DPO dalam perkara kasus narkoba sebelumnya sebagai pengedar yang berlamat di jalan Rintis Ujung Kecamatan. Tebing Tinggi.

Kemudian tim langsung menuju ke rumah parok untuk dilakukan penangkapan dan pengepungan di rumahnya dengan di dampingi oleh ketua RT setempat, namun sesampai di rumah yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.**

 

 

Humas Polres Kep.Meranti